Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Menteri

Post a Comment

Peraturan Menteri (Permen) adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dikeluarkan oleh menteri dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam bidang yang menjadi kewenangannya.

Peraturan Menteri dibuat berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada menteri terkait. Permen umumnya dibuat untuk mengatur detail atau teknis dalam pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan tertentu.

Contoh bidang yang diatur oleh Permen di Indonesia adalah pendidikan, kesehatan, perhubungan, keuangan, lingkungan hidup, pertanian, pariwisata, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, dan lain-lain.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Permen berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan di atas Keputusan Menteri (Kepmen) serta Surat Keputusan Menteri (SK Men). Permen sendiri dapat dibatalkan atau dicabut oleh menteri yang bersangkutan atau oleh Presiden melalui PP jika Permen tersebut tidak sesuai dengan undang-undang atau bertentangan dengan kepentingan umum.

Pelanggaran terhadap Permen dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permen harus diumumkan secara resmi dalam berita negara atau media lainnya agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Post a Comment