Dalam hal ini, ada beberapa jenis peraturan pemerintah yang dapat dikeluarkan, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. PP adalah peraturan perundang-undangan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yang dikeluarkan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
- Peraturan Presiden (Perpres) yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang.
- Keputusan Presiden (Keppres) yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Keppres adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam rangka pengaturan yang bersifat teknis dan administratif.
- Instruksi Presiden (Inpres) yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Inpres adalah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Presiden dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu.
- Surat Keputusan (SK) yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. SK adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan tertentu dalam suatu instansi atau lembaga.
Semua peraturan pemerintah tersebut harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, dan harus menghormati hak asasi manusia serta prinsip-prinsip demokrasi. Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Post a Comment
Post a Comment