Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Sesjen Kemdikbud No 18 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran;

Post a Comment

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR  18  TAHUN  2020

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DATA POKOK PENDIDIKAN UNTUK AKUN AKSES LAYANAN PEMBELAJARAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang    : 

a.    bahwa   untuk   melaksanakan   ketentuan   Pasal   19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu petunjuk teknis mengenai pemanfaatan Data Pokok Pendidikan;
b.  bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran, perlu memudahkan pendidik dan peserta didik dalam mengakses layanan pembelajaran;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran;


Peraturan Sesjen Kemdikbud No 18 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran;
Peraturan Sesjen Kemdikbud No 18 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran;



Mengingat      : 


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan  Presiden  Nomor  82  Tahun  2019  tentang Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun  2015  tentang  Data  Pokok  Pendidikan  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2020 Nomor 124);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DATA POKOK PENDIDIKAN UNTUK AKUN AKSES LAYANAN PEMBELAJARAN.


Pasal 1

(1)   Petunjuk  teknis  pemanfaatan  data  pokok  pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran merupakan pedoman pemanfaatan data pokok pendidikan dalam pembuatan, pendistribusian, penonaktifan, dan pengelolaan akun tunggal akses layanan pembelajaran.
(2)   Petunjuk  teknis  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

SALINAN LAMPIRAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR  18  TAHUN  2020

TENTANG

PETUNJUK  TEKNIS  PEMANFAATAN  DATA  POKOK PENDIDIKAN    UNTUK    AKUN    AKSES    LAYANAN  PEMBELAJARAN

BAB I PENDAHULUAN


A.    Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Pendidik  adalah  tenaga  kependidikan  yang  berkualifikasi  sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pendidikan dan kebudayaan.
  6. Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran, adalah akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian dan dapat digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
  7. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik, adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara daring (online).
  8. Direktorat Jenderal adalah unit utama yang menangani fungsi pembinaan pendidikan di lingkungan Kementerian.
  9. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disebut NPSN, adalah pengkodean referensi Satuan Pendidikan. 
  10. Nomor Induk Siswa Nasional, yang selanjutnya disebut NISN, adalah pengkodean referensi Peserta Didik.
  11. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut NUPTK, adalah pengkodean referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  12. Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disebut (NIK), adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. 
  13. Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  14. Dinas Pendidikan adalah satuan kerja pemerintah daerah bidang pendidikan yang ada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.


    B.    Tujuan

    Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran.
    Sedangkan Akun Pembelajaran bertujuan untuk:
    1. mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi; dan
    2. meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.

    C.    Ruang Lingkup

    Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi:
    1. pemanfaatan   Dapodik   dalam   pembuatan,   pendistribusian,   dan penonaktifan Akun Pembelajaran; dan
    2. pengelolaan Akun Pembelajaran.

     

    BAB II

    PEMBUATAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENONAKTIFAN AKUN AKSES LAYANAN PEMBELAJARAN


    A.    Pembuatan Akun Akses Layanan Pembelajaran

    1.    Jenis Data

    Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan data dari Dapodik, yang meliputi:
    a.    nama;
    b.    NISN Peserta Didik;
    c.    NUPTK Pendidik d.    NIK;
    e.    nama Satuan Pendidikan;
    f.     NPSN;
    g.    jenjang pendidikan; dan
    h.    tingkat Satuan Pendidikan.

    2.    Sasaran

    Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi:

    a.    Peserta Didik;

    1)    SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;
    2)    SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
    3)    SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;
    4)    SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;
    5)    SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;

    b.    Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
    c.    Tenaga   kependidikan   pada   jenjang   pendidikan   dasar   dan menengah, meliputi:
    1)    kepala Satuan Pendidikan; dan
    2)    operator Satuan Pendidikan, yang terdata di Dapodik.


    3.    Tata Cara Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
     

    a.    Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah nama individu, NISN, serta NIK dari Dapodik untuk menentukan nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran.
    b.    Pusat Data dan Teknologi Informasi menentukan akses masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran.
    c.    Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang telah ditentukan untuk membuat Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan sebagai berikut:
    1)    SD:

    a)    Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id
    b)    Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id
    c)    Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id

    2)    SMP:

    a)    Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id
    b)    Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id
    c)    Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id

    3)    SMA:

    a)    Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id
    b)    Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id
    c)    Tenaga kependidikan:
    namaakun@admin.sma.belajar.id

    4)    SMK:

    a)    Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id
    b)    Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id
    c)    Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id

    5)    SLB:

    a)    Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id
    b)    Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id
    c)    Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id

    6)    Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C:

    a)    Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id
    b)    Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id
    c)    Tenaga kependidikan:  namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id

    d.   Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam pembuatan akun pembelajaran dapat melibatkan penyelenggara layanan berbasis elektronik atau mitra resmi yang ditunjuk oleh penyelenggara.


    B.    Pendistribusian Akun Pembelajaran

    Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
    1.    Pusat Data dan Teknologi Informasi mengunggah nama akun (user ID)  dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk masing- masing Satuan Pendidikan pada Dapodik.
    2.    Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    3.    Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) kepada pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    4.    Pertama   kali   pengguna   Akun   Pembelajaran   mengakses   Akun Pembelajaran masing-masing, mereka akan diminta untuk:

    a.    menyetujui     syarat     dan     ketentuan     penggunaan    Akun  Pembelajaran; dan
    b.    melakukan penggantian akses masuk akun (password).

    5.    Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran.
    6.    Operator  Satuan  Pendidikan  dapat  mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan mereka.


    C.    Penonaktifan Akun Pembelajaran

    Penonaktifan  Akun  Pembelajaran  dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
    1.    Pusat   Data   dan   Teknologi   Informasi   melakukan   penonaktifan pengguna Akun Pembelajaran berdasarkan perubahan status keaktifan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Dapodik.
    2.    Pusat Data dan Teknologi Informasi juga dapat menonaktifkan Akun  Pembelajaran dalam hal pengguna melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.

    BAB III

    PENGELOLAAN AKUN AKSES LAYANAN PEMBELAJARAN


    A.    Penggunaan Akun Pembelajaran
    Akun Pembelajaran digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
    Layanan    pembelajaran    berbasis    elektronik    yang    dapat    diakses menggunakan Akun Pembelajaran antara lain:
    1.    surat elektronik;
    2.    penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;

    3.    pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik;
    4.    penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan
    5.    pelaksanaan   proses   pembelajaran   secara   daring,   baik   secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).
    Daftar  layanan  pembelajaran  yang  dapat  diakses  menggunakan  Akun
    Pembelajaran tercantum pada http://belajar.id.


    B.    Grup Akun Pembelajaran
    Setiap pengguna Akun Pembelajaran dapat membuat grup dengan Akun Pembelajaran  lainnya  sesuai  kebutuhan  dalam kegiatan pembelajaran. Terhadap grup Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Direktorat Jenderal dapat melakukan kegiatan paling sedikit:
    1.    mengubah hak akses ke grup tertentu;
    2.    menyediakan layanan untuk grup tertentu; dan/atau
    3.    menghapus grup tertentu.


    C.    Keamanan Akun Pembelajaran
    1.    Pusat Data dan Teknologi Informasi mengatur keamanan penggunaan Akun Pembelajaran dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:
    a.    kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan
    b.    kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
    2.    Keamanan penggunaan Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan paling sedikit:
    a.    pengaturan syarat akses masuk akun (password) yang diwajibkan pada semua pengguna Akun Pembelajaran;
    b. pemberian notifikasi terhadap pengguna terkait aktivitas mencurigakan; dan
    c.    pengaturan   terkait   akses   melalui   Application   Programming Interface (API).



    D.   Layanan Bantuan Akun Pembelajaran
    Dalam melakukan pengelolaan Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyediakan layanan bantuan Akun Pembelajaran bagi Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan/atau pengguna Akun Pembelajaran.

    E.    Analisa Data Agregat Aktivitas Akun Pembelajaran

    1.    Analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran merupakan Analisa terhadap data aktivitas, antara lain durasi penggunaan layanan tertentu, frekuensi perubahan dokumen, dan perubahan pengaturan oleh administrator.
    2.    Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan:
    a.    analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran secara umum; dan
    b.  pembuatan menu  analisa data agregat aktivitas  Akun Pembelajaran yang dilakukan oleh oleh Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan kepala Satuan Pendidikan.
    3.    Direktorat Jenderal dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran sesuai kewenangan dan sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.
    4.    Dinas Pendidikan dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran di wilayah kerjanya sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.
    5.    Kepala  Satuan  Pendidikan  dapat  melakukan  analisa  data  agregat
    aktivitas Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.
    6.  Analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2-5 dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.


    SEKRETARIS JENDERAL, ttd.
    AINUN NA’IM


     

Related Posts

Post a Comment