PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk penyediaan tenaga listrik, Pemerintah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan, dan pembangunan listrik perdesaan;
b. bahwa untuk pemenuhan energi listrik bagi rumah tangga tidak mampu dan meningkatkan rasio elektrifikasi, perlu memberikan akses pelayanan penyambungan jaringan tenaga listrik melalui bantuan pasang baru listrik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1566) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1181);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1182);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG BANTUAN PASANG BARU LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA TIDAK MAMPU.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Pasang Baru Listrik yang selanjutnya disingkat BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
- Penyediaan BPBL adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, dan pemasangan BPBL.
- Penerima BPBL adalah pemilik rumah yang merupakan warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan BPBL.
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
- Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
Kegiatan BPBL meliputi:
a. perencanaan BPBL;
b. pengadaan dan pemasangan BPBL;
c. hibah BPBL; dan
d. pembinaan dan pengawasan BPBL.
BAB II
PERENCANAAN BANTUAN PASANG BARU LISTRIK
Pasal 3
(1) Calon Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang:
a. belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero); dan
b. berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Penerima BPBL harus:
a. terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b. berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
c. berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
Pasal 4
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan perencanaan BPBL.
(2) Perencanaan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL yang dilakukan oleh PT PLN (Persero).
(3) PT PLN (Persero) dalam melakukan pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
(4) Hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direksi PT PLN (Persero).
(5) Hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:
a. nomor induk kependudukan (NIK) calon Penerima BPBL;
b. nama calon Penerima BPBL; dan
c. alamat calon Penerima BPBL yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
(6) PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penandatanganan hasil pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL.
Pasal 5
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap data calon Penerima BPBL yang disampaikan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(2) Hasil verifikasi data calon Penerima BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi data calon Penerima BPBL sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan data calon Penerima BPBL.
(4) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan calon Penerima BPBL pada tahapan kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam hal calon Penerima BPBL:
a. mengusulkan perubahan data calon Penerima BPBL;
b. pindah alamat; atau
c. hal lain yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 6
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan sosialisasi Penyediaan BPBL kepada calon Penerima BPBL dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan PT PLN (Persero).
BAB III
PENGADAAN DAN PEMASANGAN BANTUAN PASANG BARU LISTRIK
Pasal 7
(1) Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).
(2) Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemasangan instalasi tenaga listrik;
b. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
c. penyambungan baru; dan
d. pengisian token listrik perdana.
(3) PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) mendapat penggantian biaya pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai.
(5) Pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman mengenai pengadaan barang/jasa di lingkungan PT PLN (Persero).
Pasal 8
(1) Penyambungan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan pada lokasi yang telah terpasang instalasi tenaga listrik dan telah memiliki SLO sesuai dengan perencanaan BPBL.
(2) Penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelanggan baru dengan golongan tarif yang berhak mendapat subsidi tarif tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, PT PLN (Persero) harus:
a. menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi tenaga listrik, dan keselamatan lingkungan;
b. melakukan evaluasi perkembangan pengadaan dan pemasangan BPBL;
c. memberikan informasi terkait keselamatan ketenagalistrikan kepada Penerima BPBL;
d. menyerahkan SLO kepada Penerima BPBL;
e. memberikan identitas pelanggan PT PLN (Persero) untuk setiap Penerima BPBL; dan
f. melaporkan perkembangan pengadaan dan pemasangan BPBL setiap 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
BAB IV
PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK
Pasal 10
(1) Instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah Penerima BPBL terdiri atas:
a. 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1 (satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 (sepuluh) ampere beserta kotaknya;
b. 3 (tiga) buah lampu light emitting diode (LED), masing-masing memiliki daya 10 (sepuluh) watt;
c. 3 (tiga) buah fiting lampu;
d. 1 (satu) buah kotak kontak;
e. 2 (dua) buah sakelar, meliputi 1 (satu) sakelar tunggal dan 1 (satu) sakelar ganda;
f. kabel;
g. pembumian; dan
h. aksesoris instalasi.
(2) Instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar nasional Indonesia yang diberlakukan wajib.
(3) Dalam hal standar nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, komponen instalasi tenaga listrik dapat menggunakan standar teknis yang berlaku di Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat produk dari lembaga sertifikasi produk terakreditasi.
BAB V HIBAH
Pasal 11
Pemberian BPBL secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima BPBL.
.......
Post a Comment
Post a Comment