PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja perlu menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
9. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 409);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Wali kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
4. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
5. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
6. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh satuan organisasi negara agar mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
7. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda kabupaten/kota.
8. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.
9. Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pol PP dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
11. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara obyektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan atau kegiatan unsur utama yang terdiri dari sub unsur atau butir kegiatan.
12. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pol PP adalah Kementerian Dalam Negeri.
13. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mendapatkan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pol PP sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional serta memungkinkan pencapaian jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat; dan
b. memberikan pedoman secara teknis bagi pejabat yang kompeten dalam penghitungan dan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pol PP.
Pasal 3
Menteri selaku pembina Jabatan Fungsional Pol PP yang mempunyai tugas antara lain menyusun pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pol PP melalui tata cara penghitungan dan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pol PP.
BAB II
TATA CARA PENGHITUNGAN FORMASI
JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 4
Penghitungan dan Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pol
PP meliputi kegiatan:
a. menginventarisasi unsur utama dan sub unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Pol PP yang dapat dinilai Angka Kreditnya yang terdiri atas:
1) unsur penegakan Perda; dan
2) unsur penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
b. menginventarisasi nilai Angka Kredit setiap butir kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan Jam Kerja Efektif setahun sebesar 1.250 jam, berdasarkan jam kerja dinas 37 jam 30 menit dalam satu minggu dikurangi waktu tambah dan waktu boros;
d. memuat perkiraan volume kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan berdasarkan kebutuhan masing- masing daerah pada unit kerja pada tahun yang akan datang;
e. menghitung waktu efektif penyelesaian per output kegiatan dengan cara membagi besaran Angka Kredit untuk setiap butir kegiatan tertentu dengan rata-rata Angka Kredit per jam, sesuai jenjang jabatan yang bersangkutan;
f. menghitung waktu efektif penyelesaian per butir kegiatan dengan cara mengalikan waktu efektif penyelesaian dengan volume kegiatan atau output kegiatan dalam satu tahun, dalam jenjang jabatan yang bersangkutan;
g. menghitung jumlah waktu efektif penyelesaian kegiatan dari seluruh butir kegiatan dalam satu tahun tersebut, sesuai dengan jenjang jabatan yang bersangkutan;
h. menghitung total Formasi Jabatan Fungsional Pol PP per jenjang jabatan; dan
i. menghitung Lowongan Formasi Jabatan Fungsional Pol PP.
Pasal 5
Penghitungan dan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PROSEDUR PENETAPAN FORMASI
JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 6
(1) Formasi Jabatan Fungsional Pol PP di lingkungan perangkat daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota setelah melakukan konsultasi tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
(2) Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah selanjutnya meminta persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta setelah mendapatkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 7
Dalam mengajukan permintaan pertimbangan Formasi Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Daerah melakukan konsultasi dengan Menteri selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pol PP.
Selengkapnya bisa diunduh di sini
Post a Comment
Post a Comment