Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Unduh PP Nomor 17 Tahun 2020

Post a Comment
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan.

Unduh PP Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor Nomor 17 Tahun 2020  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa ketentuan dalam manajemen PNS telah diubah berdasarkan PP terbaru nomor 17 tahun 2020.


Ada 30 perubahan baik penambahan maupun pengurangan ayat dalam PP nomor 17 tahun 2020 ini. Berikut ini hal-hal penting yang diubah dalam PP tersebut:

Pasal 3 ditambahkan satu ayat.
Pendelegasian kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali
oleh Presiden dalam hal:
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan.

Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A :

Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus  pelatihan prajabatan.
Ketentuan Pasal 315 diubah, sehingga berbunyi  sebagai berikut:


PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah  dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut  peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Ketentuan Pasal 250 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a.  melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan Jabatan;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.


Di antara Pasal 360 dan Pasal 361 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 360A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 360A
Tunjangan Jabatan  Fungsional tetap dapat dibayarkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Unduh secara lengkap dokumen pdf PP nomor 17 tahun 2020 di sini

Related Posts

Post a Comment