Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan BRIN No 2 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional

Post a Comment

PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023  TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI  DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :  bahwa  untuk  melaksanakan  Pasal  11  Peraturan  Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang  Tunjangan  Kinerja  Pegawai  di  Lingkungan  Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Mengingat      : 

  1. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
  2. Peraturan  Presiden  Nomor  104  Tahun  2022  tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
  3. Peraturan  Badan  Riset  dan  Inovasi  Nasional  Nomor  1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset  dan  Inovasi  Nasional

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN   BADAN   RISET   DAN   INOVASI   NASIONAL TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.    Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS  adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.    Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan  pejabat  yang  berwenang  diangkat  dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
3.   Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4.    Capaian  Kinerja adalah  perbandingan realisasi kinerja  dengan target kinerja.
5.    Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP  adalah   ekspektasi   kinerja   yang   akan   dicapai   oleh  Pegawai setiap tahun.
6.   Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
7.    Tugas Belajar Mandiri adalah penugasan yang diberikan  oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa meninggalkan tugas kedinasan dengan pembiayaan sendiri.
8.    Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina  kepegawaian  kepada  aparatur  sipil  negara untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara melalui pendidikan nonformal dalam bentuk Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan di dalam atau di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier aparatur sipil negara.
9.    Tugas   Belajar   Pascasarjana   Berbasis   Riset   adalah  penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal berbasis riset yang tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
10.  Badan  Riset  dan  lnovasi  Nasional  yang  selanjutnya  disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan  penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
11.  Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah  organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
12.  Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional di lingkungan BRIN.

BAB II

DASAR PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 2

(1)   Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan sesuai Capaian  Kinerja berdasarkan evaluasi kinerja.
(2)   Capaian     Kinerja     berdasarkan     evaluasi     kinerja  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional mengenai Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN.
(3)   Tunjangan   kinerja   dibayarkan   setiap   bulan   selama tahun   berjalan   kepada   Pegawai   berdasarkan   hasil evaluasi kinerja tahunan Pegawai pada tahun sebelumnya.
(4)   Ketentuan mengenai persentase pembayaran tunjangan  kinerja berdasarkan evaluasi kinerja tahunan pegawai sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Pegawai yang baru bergabung ke BRIN diberikan tunjangan  kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan BRIN sampai bulan Desember pada tahun yang sama.

Pasal 4
Tunjangan kinerja pegawai diberikan terhitung mulai tanggal  penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan BRIN.

Pasal 5
(1)   Besaran   tunjangan   kinerja   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)   Kelas jabatan  dan  tunjangan  kinerja perkelas jabatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

BAB III

PEGAWAI PENERIMA TUNJANGAN KINERJA


Pasal 6

(1)   Kepala BRIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN.

(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021.

Pasal 7

Setiap  pegawai  menerima  tunjangan  kinerja  setiap  bulan sesuai   Capaian   Kinerja    berdasarkan   evaluasi   kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8

(1)   Kepala  OR  diberikan  tunjangan  kinerja  dengan  kelas jabatan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.a.
(2)   Kepala  Pusat  di  lingkungan  OR  diberikan  tunjangan kinerja dengan kelas jabatan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.

Pasal 9

(1)   Pegawai/pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian tidak mendapat tunjangan struktural  pada  jabatannya  sebagai  pelaksana  tugas atau pelaksana harian.
(2)   Pegawai/pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender, diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian, menerima tambahan  tunjangan  kinerja  sebesar  20%  (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
b.    pejabat/pegawai 1 (satu) tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian, menerima tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya dengan tunjangan  kinerja  dalam jabatan  yang dirangkapnya.
(3)   Pelaksanaan  pembayaran  tambahan  tunjangan kinerja dan   pengenaan   pajak   penghasilan   atas   tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Dalam hal pejabat/pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada lebih dari 1 (satu) jabatan, maka diberikan salah satu tambahan tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar.

Pasal 10

(1)  Pegawai yang menduduki jabatan rangkap, diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang dipilihnya.
(2) Pegawai  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) merupakan pegawai yang menduduki jabatan fungsional merangkap      jabatan      pimpinan      tinggi,     jabatan administrator,  atau  jabatan  pengawas  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Pemberian   tunjangan   jabatan   harus  sesuai  dengan tunjangan kinerja yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

Calon PNS diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) disesuaikan dengan kelas jabatan formasinya.

Pasal 12

Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    pegawai  yang  melaksanakan  Tugas  Belajar  program sarjana  disetarakan  pejabat  pelaksana  dengan  kelas jabatan 6 (enam);
b.    pegawai  yang  melaksanakan  Tugas  Belajar  program magister  disetarakan  pejabat  fungsional  ahli  pertama dengan kelas jabatan 8 (delapan); dan
c.    pegawai  yang  melaksanakan  Tugas  Belajar  program doktor disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 10 (sepuluh).

Pasal 13
(1)   Pegawai yang melaksanakan Pelatihan:
a.    pascadoktoral;
b.    magang riset atau magang industri; atau
c.    teknis substansi sesuai dengan kompetensi, diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari jabatan definitif sesuai dengan Capaian Kinerja Pegawai yang bersangkutan.
(2)   Pelatihan    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1) merupakan  Pelatihan  yang  dilaksanakan  lebih  dari  6 (enam) bulan di dalam negeri atau di luar negeri.

Pasal 14

Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar Mandiri diberikan*tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari jabatan definitif sesuai dengan Capaian Kinerja pegawai yang bersangkutan.

Pasal 15

Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar Pascasarjana Berbasis Riset diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari jabatan definitif sesuai dengan Capaian Kinerja pegawai yang bersangkutan.

BAB IV

PEGAWAI YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN KINERJA


Pasal 16

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a.    Pegawai  di  Lingkungan  BRIN  yang  tidak  mempunyai jabatan tertentu
b.    Pegawai di Lingkungan BRIN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.    Pegawai  di  Lingkungan  BRIN  yang  diberhentikan  dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.    Pegawai di Lingkungan BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e.  pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 17

(1) Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b karena:
        a.    terkena    kasus    hukum    dan/atau    dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib; atau
        b.    ditugaskan di luar instansi pemerintah, tidak   diberikan   tunjangan   kinerja,   terhitung   sejak ditetapkannya   keputusan   pemberhentian   sementara atau penonaktifan.
(2)   Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tunjangan kinerja  pegawai  dapat  dibayarkan  kembali  terhitung sejak ditetapkannya keputusan pengaktifan kembali.
(3)   Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditugaskan kembali di BRIN, tunjangan kinerja Pegawai dapat dibayarkan kembali terhitung sejak ditetapkannya keputusan pengaktifan kembali.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a.    Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun  2021  tentang  Pelaksanaan  Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1090); dan
b.    Pasal 17 Peraturan Badan Riset  dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan   di   Lingkungan   Badan   Riset   dan   Inovasi Nasional,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 19

Peraturan  Badan  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2023

KEPALA
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2023

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd. YASONNA H. LAOLY


LAMPIRAN
PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

KELAS JABATAN DAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
No.      Kelas  Jabatan  Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan

1          17        Rp33.240.000,00    tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah
2          16        Rp27.577.500,00    dua  puluh  tujuh  juta  lima  ratus  tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah
3          15        Rp19.280.000,00    sembilan  belas  juta  dua  ratus  delapan puluh ribu rupiah
4          14        Rp17.064.000,00    tujuh belas juta enam puluh empat ribu rupiah
5          13        Rp10.936.000,00    sepuluh  juta  sembilan  ratus  tiga  puluh enam ribu rupiah
6          12        Rp9.896.000,00      sembilan   juta   delapan   ratus   sembilan puluh enam ribu rupiah
7          11        Rp8.757.600,00      delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah
8          10        Rp5.979.200,00      lima  juta  sembilan  ratus  tujuh  puluh sembilan ribu dua ratus rupiah
9           9         Rp5.079.200,00      lima juta tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah
10          8         Rp4.595.150,00      empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah
11          7         Rp3.915.950,00      tiga juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah
12          6         Rp3.510.400,00      tiga juta lima ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah
13          5         Rp3.134.250,00      tiga  juta  seratus  tiga  puluh  empat  ribu dua ratus lima puluh rupiah
14          4         Rp2.985.000,00      dua  juta  sembilan  ratus  delapan  puluh lima ribu rupiah
15          3         Rp2.898.000,00      dua  juta  delapan  ratus  sembilan  puluh delapan ribu rupiah
16          2         Rp2.708.250,00      dua  juta  tujuh  ratus  delapan  ribu  dua ratus lima puluh rupiah
17          1         Rp2.531.250,00      dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah


Newest Older

Related Posts

Post a Comment