PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
5. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
6. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
7. Tugas Belajar Mandiri adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa meninggalkan tugas kedinasan dengan pembiayaan sendiri.
8. Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada aparatur sipil negara untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara melalui pendidikan nonformal dalam bentuk Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan di dalam atau di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier aparatur sipil negara.
9. Tugas Belajar Pascasarjana Berbasis Riset adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal berbasis riset yang tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
10. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
11. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
12. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional di lingkungan BRIN.
BAB II
DASAR PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 2
(1) Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan sesuai Capaian Kinerja berdasarkan evaluasi kinerja.
(2) Capaian Kinerja berdasarkan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional mengenai Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN.
(3) Tunjangan kinerja dibayarkan setiap bulan selama tahun berjalan kepada Pegawai berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan Pegawai pada tahun sebelumnya.
(4) Ketentuan mengenai persentase pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan evaluasi kinerja tahunan pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Pegawai yang baru bergabung ke BRIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan BRIN sampai bulan Desember pada tahun yang sama.
Pasal 4
Tunjangan kinerja pegawai diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan BRIN.
Pasal 5
(1) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelas jabatan dan tunjangan kinerja perkelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
PEGAWAI PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Pasal 6
(1) Kepala BRIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021.
Pasal 7
Setiap pegawai menerima tunjangan kinerja setiap bulan sesuai Capaian Kinerja berdasarkan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8
(1) Kepala OR diberikan tunjangan kinerja dengan kelas jabatan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.a.
(2) Kepala Pusat di lingkungan OR diberikan tunjangan kinerja dengan kelas jabatan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
Pasal 9
(1) Pegawai/pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian.
(2) Pegawai/pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender, diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian, menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
b. pejabat/pegawai 1 (satu) tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian, menerima tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
(3) Pelaksanaan pembayaran tambahan tunjangan kinerja dan pengenaan pajak penghasilan atas tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pejabat/pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian pada lebih dari 1 (satu) jabatan, maka diberikan salah satu tambahan tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar.
Pasal 10
(1) Pegawai yang menduduki jabatan rangkap, diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang dipilihnya.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai yang menduduki jabatan fungsional merangkap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian tunjangan jabatan harus sesuai dengan tunjangan kinerja yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
Calon PNS diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) disesuaikan dengan kelas jabatan formasinya.
Pasal 12
Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar program sarjana disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 6 (enam);
b. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar program magister disetarakan pejabat fungsional ahli pertama dengan kelas jabatan 8 (delapan); dan
c. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar program doktor disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 10 (sepuluh).
Pasal 13
(1) Pegawai yang melaksanakan Pelatihan:
a. pascadoktoral;
b. magang riset atau magang industri; atau
c. teknis substansi sesuai dengan kompetensi, diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari jabatan definitif sesuai dengan Capaian Kinerja Pegawai yang bersangkutan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan di dalam negeri atau di luar negeri.
Pasal 14
Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar Mandiri diberikan*tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari jabatan definitif sesuai dengan Capaian Kinerja pegawai yang bersangkutan.
Pasal 15
Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar Pascasarjana Berbasis Riset diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari jabatan definitif sesuai dengan Capaian Kinerja pegawai yang bersangkutan.
BAB IV
PEGAWAI YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Pasal 16
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan BRIN yang tidak mempunyai jabatan tertentu
b. Pegawai di Lingkungan BRIN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan BRIN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e. pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 17
(1) Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b karena:
a. terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib; atau
b. ditugaskan di luar instansi pemerintah, tidak diberikan tunjangan kinerja, terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara atau penonaktifan.
(2) Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tunjangan kinerja pegawai dapat dibayarkan kembali terhitung sejak ditetapkannya keputusan pengaktifan kembali.
(3) Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditugaskan kembali di BRIN, tunjangan kinerja Pegawai dapat dibayarkan kembali terhitung sejak ditetapkannya keputusan pengaktifan kembali.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1090); dan
b. Pasal 17 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 19
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
KEPALA
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN
PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
KELAS JABATAN DAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
No. Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan
1 17 Rp33.240.000,00 tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah
2 16 Rp27.577.500,00 dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah
3 15 Rp19.280.000,00 sembilan belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah
4 14 Rp17.064.000,00 tujuh belas juta enam puluh empat ribu rupiah
5 13 Rp10.936.000,00 sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah
6 12 Rp9.896.000,00 sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah
7 11 Rp8.757.600,00 delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah
8 10 Rp5.979.200,00 lima juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah
9 9 Rp5.079.200,00 lima juta tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah
10 8 Rp4.595.150,00 empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah
11 7 Rp3.915.950,00 tiga juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah
12 6 Rp3.510.400,00 tiga juta lima ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah
13 5 Rp3.134.250,00 tiga juta seratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah
14 4 Rp2.985.000,00 dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah
15 3 Rp2.898.000,00 dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah
16 2 Rp2.708.250,00 dua juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah
17 1 Rp2.531.250,00 dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah
Post a Comment
Post a Comment