Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Post a Comment

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  11  TAHUN  2021
TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang    :  bahwa  untuk  melaksanakan  Ketentuan  Pasal  117  dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa;

Mengingat      :  

  1. Pasal   5   ayat   (2)   Undang-Undang   Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor   7,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2020   Nomor   245,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN   PEMERINTAH   TENTANG   BADAN   USAHA MILIK DESA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan  Usaha  Milik  Desa  yang  selanjutnya  disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  2. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
  3. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
  4. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Pemerintah  Desa  adalah  Kepala  Desa  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain  dibantu  perangkat  Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
  6. Musyawarah  Desa  atau  yang  disebut  dengan  nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  7. Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
  8. Peraturan  Desa  adalah  peraturan  perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.
  9. Peraturan  Bersama  Kepala  Desa  adalah  peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau  lebih  yang  dibahas  dan  disepakati  bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam  rangka kerja sama antar Desa.
  10. Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa.
  11. Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
  12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
  13. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa  atau perolehan hak lainnya yang sah.
  14. Aset  BUM  Desa  adalah  harta  atau  kekayaan  milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang   dapat   dinilai   dengan   uang   baik   berwujud ataupun  tidak  berwujud,  sebagai  sumber  ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
  15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang   memegang   kekuasaan   pemerintahan   negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
    1945.
  16. Pemerintah  Daerah  adalah  kepala  daerah  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  17. Menteri   adalah   menteri   yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.


    Pasal 2

    BUM Desa terdiri atas:

    a.    BUM Desa; dan
    b.    BUM Desa bersama.

    Pasal 3

    BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
    a.  melakukan  kegiatan  usaha  ekonomi  melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
    b.  melakukan  kegiatan  pelayanan  umum  melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
    c.  memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
    d.    pemanfaatan   Aset   Desa   guna   menciptakan   nilai tambah atas Aset Desa; dan
    e.     mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

    Pasal 4
    Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pengelolaan BUM

    Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip:
a.    profesional;
b.    terbuka dan bertanggung jawab;
c.     partisipatif;
d.    prioritas sumber daya lokal; dan
e.     berkelanjutan.

Pasal 5

Pencapaian tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi:
a.    konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;
b.    produksi barang dan/atau jasa;
c.     penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa;
d.    inkubasi usaha masyarakat Desa;
e.     stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa;
f.     pelayanan    kebutuhan    dasar    dan    umum    bagi masyarakat Desa;
g.     peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan
h.    peningkatan   nilai   tambah   atas   Aset   Desa   dan pendapatan asli Desa.

Pasal 6

BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II

PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA

Pasal 7

(1)   BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah   Desa   dan   pendiriannya   ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(2)   BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

(3)   BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.

(4)   Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud  pada   ayat   (3)   tidak   terikat   pada   batas   wilayah administratif.

(5)   Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.

(6)   Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

     a.  penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
     b.  Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
     c.  penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 8

(1)   BUM  Desa/BUM  Desa  bersama  memperoleh  status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2)   Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit  Usaha  BUM  Desa/BUM  Desa  bersama, kedudukan   badan   hukum   unit   usaha   tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)   Untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa melakukan  pendaftaran  BUM  Desa/BUM  Desa bersama  kepada  Menteri  melalui  sistem  informasi Desa.
(2)  Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3)  Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan   sertifikat   pendaftaran   badan   hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4)   Ketentuan  mengenai  pendaftaran  BUM  Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5)   Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 10

Pendirian  BUM  Desa/BUM  Desa  bersama  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a.    kebutuhan masyarakat;
b.    pemecahan masalah bersama;
c.     kelayakan usaha;
d.    model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e.    visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.

BAB III

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 11

(1)   Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.    nama;
b.    tempat kedudukan;
c.    maksud dan tujuan pendirian;
d.    modal;
e.    jenis  usaha  di  bidang  ekonomi  dan/atau pelayanan umum;
f.     nama     dan     jumlah     penasihat,     pelaksana operasional, dan pengawas;
g.  hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
h.  ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau  pelaksanaan  dan  pemanfaatan  hasil
usaha.

(3)  Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Kementerian   yang   menyelenggarakan   urusan pemerintahan   di   bidang   hukum   dan   hak   asasi manusia menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5)   Dalam  hal  BUM  Desa/BUM  Desa  bersama  telah memiliki unit usaha, Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama harus memuat Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 12

(1)  Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.    tidak sama atau tidak menyerupai nama:
      1.    BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
      2.    lembaga pemerintah; dan
      3.    lembaga internasional.
b.    diawali  dengan  frasa  BUM  Desa  dan  diakhiri dengan  nama  administratif  Desa  untuk  BUM Desa;
c.     diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d.  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e.     sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
f.     terdiri  dari  rangkaian  huruf  yang  membentuk kata; dan
g.     tidak mengandung bahasa asing.

(2) Nama  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang membahas pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran nama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)   Anggaran   rumah   tangga   BUM   Desa/BUM   Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
(2)   Anggaran   rumah   tangga   BUM   Desa/BUM   Desa  bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     a.    hak  dan  kewajiban  pegawai  BUM  Desa/BUM Desa bersama;
     b.    tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
     c.     sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
     d.    tata   laksana   kerja   atau   standar   operasional prosedur; dan
     e.     penjabaran   terperinci   Anggaran   Dasar   BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3)   Anggaran   rumah   tangga   BUM   Desa/BUM   Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.


Related Posts

Post a Comment