Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perpres No 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Post a Comment

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (71 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023;
Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2O8, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827l.;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer
ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasararLa layanan
publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
5. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

DAK Fisik terdiri atas tematik/bidang/subbidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pasal 3

(1) Pengelolaan setiap tematik/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(21 Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. menu kegiatan;
b. kriteria lokasi prioritas;
c. tata cara pelaksanaan kegiatan;
d. mekanisme pengadaan barang jasa;
e. spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran;
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
g. capaian hasil jangka pendek.
(3) Menteri/pimpinan lembaga dapat mengusulkan perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(41 Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Perubahan atas Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:
a. tenaga kerja lokal;
b. produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan/atau
c. produk dalam negeri.
(21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya unduh di tautan ini

Related Posts

Post a Comment