PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2021
TENTANG
DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang     :   
a.   bahwa   penyelenggaraan   perizinan   berusaha   di   daerah provinsi dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi dan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kabupaten/kota   dilaksanakan   oleh   Dinas   Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Mengingat       :   
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
Peraturan  Menteri  ini  bertujuan  sebagai  pedoman pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
BAB II
BENTUK DAN NOMENKLATUR
Pasal 3
(1) Perangkat    daerah    provinsi    dan    perangkat    daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu berbentuk Dinas.
(2) Nomenklatur   Dinas   yang   menyelenggarakan   urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota yaitu DPMPTSP.
(3) Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
(4)  Pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk unit pelaksana teknis daerah.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
DPMPTSP mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 5
Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 4, DPMPTSP menyelenggarakan fungsi:
a.   penyusunan    dan    perumusan    kebijakan    di    bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b.   pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c.   pelaksanaan     evaluasi     dan     pelaporan     di     bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d.   pelaksanaan  administrasi  dinas  di  bidang  penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
e.   pelaksanaan  fungsi  lain  oleh  kepala  daerah  di  bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 6
(1)  DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas.
(2)  Kepala   Dinas   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) membawahi:
     a.   1 (satu) sekretariat; dan b.   Kelompok JF.
(3)  Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari 1 (satu) subbagian dan kelompok JF.
(4)  Kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari koordinator Kelompok JF dan kelompok JF.
(5)  Kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari  kelompok  JF  Penanaman  Modal  dan  kelompok  JF Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
.....

 
 
 
 
 
 
 
 
 
Post a Comment
Post a Comment