PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2021
TENTANG
DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah provinsi dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi dan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
BAB II
BENTUK DAN NOMENKLATUR
Pasal 3
(1) Perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu berbentuk Dinas.
(2) Nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota yaitu DPMPTSP.
(3) Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
(4) Pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk unit pelaksana teknis daerah.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
DPMPTSP mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, DPMPTSP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pasal 6
(1) DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas.
(2) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi:
a. 1 (satu) sekretariat; dan b. Kelompok JF.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari 1 (satu) subbagian dan kelompok JF.
(4) Kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari koordinator Kelompok JF dan kelompok JF.
(5) Kelompok JF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari kelompok JF Penanaman Modal dan kelompok JF Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
.....
Post a Comment
Post a Comment