Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah

Post a Comment

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    : 
bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  7  ayat  (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah;

Mengingat      : 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil  Nergara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2014  Nomor  6,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2018 Nomor   224,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 6264);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan  Keuangan  Daerah  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020  Nomor 218);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH.

Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK  yang Bekerja pada Instansi Daerah

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya   disingkat   PPPK   adalah   warga   negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan   perjanjian   kerja   untuk   jangka   waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
  4. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  5. Belanja Pegawai adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan   kompensasi   yang   diberikan   kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan pegawai aparatur sipil negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengguna  Anggaran  yang  selanjutnya  disingkat  PA  adalah pejabat    pemegang    kewenangan    penggunaan    anggaran untuk   melaksanakan   tugas   dan   fungsi   satuan   kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
  7. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan  dana  atas  beban  anggaran  pendapatan  dan belanja daerah.
  8. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang selanjutnya disingkat SPMT adalah surat pernyataan yang diterbitkan oleh kepala satuan kerja/unit kerja yang menyatakan PPPK mulai melaksanakan tugas pada satuan kerja/unit kerja tersebut.
  9. Gaji Induk adalah Gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada PPPK yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada Gaji.
  10. Gaji Susulan adalah Gaji yang belum dibayarkan dan belum dimintakan pembayarannya melalui Gaji Induk.
  11. Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran kepada PPPK karena perubahan golongan, Gaji berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1)   Pembayaran  Belanja  Pegawai  bagi  PPPK  yang  bekerja pada Instansi Daerah meliputi:
a.    Gaji; dan
b.    tunjangan.

(2)  Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)   PPPK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK.
(4)   Ketentuan   mengenai   teknis   pembayaran   Gaji   dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan kerja badan layanan umum daerah dilaksanakan  sesuai  dengan  Peraturan  Menteri  yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

a.    pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK;
b.    Gaji,  tunjangan,  pemotongan  pembayaran  dan  syarat pembayaran PPPK;
c.    penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai; dan
d.    pembinaan dan pengawasan.

BAB II

PENGELOLAAN BELANJA PEGAWAI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Pasal 4

(1)  Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secara elektronik.
(2)  Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pengelola   Belanja   Pegawai   bagi   PNS   pada   Instansi Daerah.
(3)   Pelaksanaan  secara  elektronik  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)   Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan perekaman atau perubahan elemen data berdasarkan dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan atau mutasi data kepegawaian.
(2)  Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengangkatan sebagai PPPK meliputi:
        a.    keputusan pengangkatan PPPK;
       b.    data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
       c.    perjanjian kerja;
       d.    SPMT;
       e.    nomor pokok wajib pajak;
       f.     data keluarga berdasarkan:
              1. kartu keluarga;
              2. surat nikah atau akta perkawinan;
              3. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
              4. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
        g.    nomor induk kependudukan; dan/atau
        h.    surat pernyataan pelantikan.

(3)  Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1), untuk  pemberhentian  sebagai PPPK meliputi:
a.    keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau
b.    surat keterangan kematian PPPK.
(4)   Perekaman  atau  perubahan  elemen  data  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1), untuk  penurunan  golongan dilakukan perekaman keputusan penurunan golongan.
(5)  Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan data keluarga meliputi:
a. surat nikah atau akta perkawinan;
b. akta/putusan  cerai  dari  pengadilan,  surat keterangan kematian/visum, sesuai peruntukannya;
c. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
d. surat keterangan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus setiap awal tahun untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun.
(6)  Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan perjanjian kerja meliputi keputusan:
a.    perpanjangan kerja; dan/atau
b.    pengangkatan PPPK.

(7)  Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk data utang kepada daerah meliputi:
a.  data  utang  karena  kelebihan  pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PA; dan
b.    data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber.
(8)   Perekaman  atau  perubahan  elemen  data  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) untuk  kenaikan  Gaji  berkala atau  kenaikan Gaji istimewa meliputi:
a.    keputusan kenaikan Gaji berkala; atau
b.    keputusan kenaikan Gaji istimewa.
.......


BAB III

GAJI, TUNJANGAN, PEMOTONGAN PEMBAYARAN, DAN SYARAT PEMBAYARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Bagian Kesatu

Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pasal 7


(1)   Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  3 huruf b diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan  dan  dituangkan  dalam  daftar  pembayaran  Gaji Induk.
(2) Pelaksanaan   pembayaran   Gaji   dan   tunjangan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  dilakukan  pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
(3)   Dalam  kondisi  tertentu,  pelaksanaan  pembayaran Gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah.

Pasal 8

(1)  Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan.
(2)   Besaran     Gaji     sebagaimana     dimaksud     pada ayat (1) merupakan    besaran    Gaji    sebelum    dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur mengenai pajak penghasilan.
(3)   Pembayaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.

Pasal 9

(1)   Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan  sesuai  dengan  tunjangan  yang  berlaku  bagi PNS pada Instansi Daerah.
(2)   Tunjangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  terdiri atas:
        a.    tunjangan keluarga;
        b.    tunjangan pangan/beras;
        c.    tunjangan jabatan struktural;
       d.    tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
       e.    tunjangan lainnya.

Pasal 10

Tunjangan keluarga  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  9 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.    tunjangan suami/isteri; dan
b.    tunjangan anak.

Pasal 11

(1)   Tunjangan  suami/isteri  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 10 huruf a diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok.
(2)   Tunjangan  suami/isteri  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah.
(3)   Tunjangan  suami/isteri  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan] yang dibuktikan  dengan  surat  keterangan  dan  surat  nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
(4)   Tunjangan  suami/isteri  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi  perceraian  atau  suami/isteri  meninggal  dunia yang dibuktikan dengan:
       a.    Akta   perceraian   atau   putusan   perceraian   dari pengadilan; atau
       b.    surat keterangan kematian.

(5)   Dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.

Pasal 12

(1)   Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok.

(2)   Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:
        a.    paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan
        b.    dapat  diberikan  kepada  anak  kandung,  anak  tiri, atau anak angkat.
(3)   Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat sebagaimana dimaksud   pada ayat (2) huruf b   diberikan   tunjangan anak dengan ketentuan:
        a. belum pernah menikah;
        b. belum memiliki penghasilan sendiri; dan
         c. secara   nyata   menjadi   tanggungan   PPPK   sampai dengan batas usia 21 tahun.
(4)   Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
(5)   Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
       a. akta     kelahiran     atau     putusan     pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan;
       b. surat    untuk    mendapatkan    tunjangan    keluarga; dan/atau
       c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

(6)  Tunjangan anak khusus bagi anak tiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan  dengan  surat  keterangan  dan  surat  nikah  atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
(7)   Tunjangan  anak  bagi  anak  angkat  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)  huruf  b  diberikan  untuk  paling  banyak  1 (satu)  orang  anak  dan  hanya diberikan  kepada  PPPK  yang
sudah  menikah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) huruf a.
(8)   Pembayaran  tunjangan  anak  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:
       a.    anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah,    atau    kursus    sebagaimana    dimaksud pada ayat (4);
       b.    anak kandung, anak tiri, atau anak angkat  telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;
       c.    anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki   penghasilan   sendiri   yang   dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau
      d.    anak   kandung,   anak   tiri,   atau   anak   angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

Pasal 13

(1)   Tunjangan pangan/beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk uang atau  beras  kepada  PPPK  beserta  keluarganya  yang berhak mendapatkan tunjangan.
(2)   Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
(3) Besaran  harga  pangan/beras  untuk  pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.
..................

Pasal 15

(1)  Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d diberikan kepada PPPK yang menduduki  jabatan  fungsional  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.
(2)   Tunjangan  jabatan  fungsional  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
(3)  Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
(4)   Pembayaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
a.    masa   perjanjian   kerjanya   berakhir   dan   tidak diperpanjang;
b.    meninggal dunia; atau
c.    diberhentikan sebagai PPPK.

(5)   PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

Pasal 16

(1)   Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.
(2)   Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk  tambahan  penghasilan  sesuai  dengan ketentuan     peraturan     perundang-undangan     yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
.......

Pasal 21

(1) Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
(2)   Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai dasar perhitungan potongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan.
(3) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak pembayaran Gaji pertama PPPK.
(4) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihentikan mulai bulan berikutnya,  berdasarkan  keputusan  yang  dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa PPPK:
a.    diberhentikan sebagai PPPK; atau
b.    meninggal dunia.

(5) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PPPK mengikuti mekanisme penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 22

Pemotongan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal   19   ayat   (2)   huruf   c   dan   pemotongan   lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selengkapnya silakan unduh dibawah ini
 

Related Posts

Post a Comment