PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Nergara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Belanja Pegawai adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan pegawai aparatur sipil negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang selanjutnya disingkat SPMT adalah surat pernyataan yang diterbitkan oleh kepala satuan kerja/unit kerja yang menyatakan PPPK mulai melaksanakan tugas pada satuan kerja/unit kerja tersebut.
- Gaji Induk adalah Gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada PPPK yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada Gaji.
- Gaji Susulan adalah Gaji yang belum dibayarkan dan belum dimintakan pembayarannya melalui Gaji Induk.
- Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran kepada PPPK karena perubahan golongan, Gaji berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
(1) Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi:
a. Gaji; dan
b. tunjangan.
(2) Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK.
(4) Ketentuan mengenai teknis pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan kerja badan layanan umum daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK;
b. Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK;
c. penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
BAB II
PENGELOLAAN BELANJA PEGAWAI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 4
(1) Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secara elektronik.
(2) Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah.
(3) Pelaksanaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan perekaman atau perubahan elemen data berdasarkan dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan atau mutasi data kepegawaian.
(2) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengangkatan sebagai PPPK meliputi:
a. keputusan pengangkatan PPPK;
b. data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
c. perjanjian kerja;
d. SPMT;
e. nomor pokok wajib pajak;
f. data keluarga berdasarkan:
1. kartu keluarga;
2. surat nikah atau akta perkawinan;
3. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
4. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
g. nomor induk kependudukan; dan/atau
h. surat pernyataan pelantikan.
(3) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pemberhentian sebagai PPPK meliputi:
a. keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau
b. surat keterangan kematian PPPK.
(4) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penurunan golongan dilakukan perekaman keputusan penurunan golongan.
(5) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan data keluarga meliputi:
a. surat nikah atau akta perkawinan;
b. akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai peruntukannya;
c. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
d. surat keterangan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus setiap awal tahun untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun.
(6) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan perjanjian kerja meliputi keputusan:
a. perpanjangan kerja; dan/atau
b. pengangkatan PPPK.
(7) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk data utang kepada daerah meliputi:
a. data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PA; dan
b. data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber.
(8) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa meliputi:
a. keputusan kenaikan Gaji berkala; atau
b. keputusan kenaikan Gaji istimewa.
.......
BAB III
GAJI, TUNJANGAN, PEMOTONGAN PEMBAYARAN, DAN SYARAT PEMBAYARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Bagian Kesatu
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pasal 7
(1) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk.
(2) Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
(3) Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah.
Pasal 8
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan.
(2) Besaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.
(3) Pembayaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.
Pasal 9
(1) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan/beras;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
e. tunjangan lainnya.
Pasal 10
Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. tunjangan suami/isteri; dan
b. tunjangan anak.
Pasal 11
(1) Tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok.
(2) Tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah.
(3) Tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan] yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
(4) Tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan:
a. Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau
b. surat keterangan kematian.
(5) Dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.
Pasal 12
(1) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok.
(2) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:
a. paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan
b. dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
(3) Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
a. belum pernah menikah;
b. belum memiliki penghasilan sendiri; dan
c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 tahun.
(4) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
(5) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan;
b. surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau
c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
(6) Tunjangan anak khusus bagi anak tiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
(7) Tunjangan anak bagi anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang
sudah menikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(8) Pembayaran tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:
a. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;
c. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau
d. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.
Pasal 13
(1) Tunjangan pangan/beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
(2) Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
(3) Besaran harga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.
..................
Pasal 15
(1) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.
(2) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
(3) Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
(4) Pembayaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b. meninggal dunia; atau
c. diberhentikan sebagai PPPK.
(5) PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.
Pasal 16
(1) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.
(2) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
.......
Pasal 21
(1) Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
(2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai dasar perhitungan potongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan.
(3) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak pembayaran Gaji pertama PPPK.
(4) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihentikan mulai bulan berikutnya, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa PPPK:
a. diberhentikan sebagai PPPK; atau
b. meninggal dunia.
(5) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PPPK mengikuti mekanisme penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 22
Pemotongan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan pemotongan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selengkapnya silakan unduh dibawah ini
Post a Comment
Post a Comment