PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa manfaat jaminan hari tua bertujuan untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat tidak produktif lagi;
b. bahwa dengan adanya dinamika hubungan industrial dan aspirasi yang berkembang di masyarakat perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan pelindungan tenaga kerja di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan;
c. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, harus disesuaikan dengan dinamika kebutuhan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pasal 2
(1) Peserta program JHT terdiri atas:
a. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan
b. peserta bukan penerima upah.
(2) Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pekerja pada perusahaan;
b. pekerja pada orang perseorangan; dan
c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberi kerja;
b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan
c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima upah.
Pasal 3
(1) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(3) huruf a meliputi:
a. pemegang saham atau pemilik modal; dan
b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah.
(2) Pekerja diluar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.
BAB II
PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. mencapai usia pensiun;
b. mengalami cacat total tetap; atau
c. meninggal dunia.
Pasal 5
(1) Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta yang mengundurkan diri;
b. Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.
Bagian Kedua
Peserta Mencapai Usia Pensiun
Pasal 6
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta pada saat:
a. mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau
b. mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manfaat JHT dapat dibayarkan kepada:
a. Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau
b. Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.
Pasal 7
Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Bagian Ketiga
Peserta yang Mengundurkan Diri
Pasal 8
Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Pasal 9
Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
c. keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.
Bagian Keempat
Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 10
Manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Pasal 11
Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
c. tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
........................
Bagian Keenam
Peserta Mengalami Cacat Total Tetap
Pasal 14
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibayarkan kepada Peserta yang mengalami cacat total
tetap sebelum mencapai usia pensiun.
(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
c. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
Bagian Ketujuh
Peserta Meninggal Dunia
Pasal 16
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dibayarkan kepada ahli waris Peserta.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. janda;
b. duda; atau
c. anak.
(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT dibayarkan sesuai urutan sebagai berikut:
a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
b. saudara kandung;
c. mertua; dan
d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan oleh ahli waris Peserta kepada BPJS ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan; dan
d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT disampaikan oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
c. dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Pasal 18
(1) Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 17.
(2) Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(3) Penyampaian permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(4) Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 19
BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan verifikasi atas permohonan dan dokumen persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 20
(1) Bagi Peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan telah memenuhi persyaratan dokumen, tetapi masih terdapat tunggakan iuran maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan berikut hasil pengembangannya.
(2) Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja.
(3) Dalam hal tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada Peserta atau ahli waris Peserta.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2022
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
Post a Comment
Post a Comment