PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN
PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
4. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
5. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 185);
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG
PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Pejabat Fungsional Auditor Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan audit manajemen ASN.
5. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.
7. Verifikasi adalah kegiatan pembuktian kebenaran atau pemeriksaan kembali berdasarkan data atau bukti lain yang berkaitan.
8. Validasi adalah kegiatan pemeriksaan dan pengecekan keabsahan syarat, kondisi, dan keakurasian data kepegawaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan
memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Manajemen ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan investigasi.
10. Data adalah informasi PNS yang merupakan informasi perorangan dan data riwayat sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/atau pensiun.
11. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara untuk menangguhkan sementara sebagian atau seluruh data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pada Sistem Informasi ASN.
12. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
13. Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara untuk menetapkan Pemblokiran Data dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.
14. Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara untuk membuka Pemblokiran Data dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.
15. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Badan Kepegawaian Negara untuk selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
17. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Pasal 2
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.
Pasal 3
(1) Prinsip dasar dalam Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN meliputi:
a. kehati-hatian;
b. antisipasi;
c. akuntabilitas;
d. keakuratan;
e. kepastian hukum; dan
f. transparansi.
(2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dengan memperhatikan sebab dan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
(3) Prinsip antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya pencegahan pelanggaran Manajemen ASN yang lebih jauh serta upaya meminimalisasi adanya kerugian keuangan negara.
(4) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Prinsip keakuratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai ketepatan dengan mengutamakan validitas Data PNS.
(6) Prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN
DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SIASN
Bagian Kesatu
Sistem dan Kriteria Pemblokiran
Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
(2) Dalam hal pelaksanaan Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan/atau berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, BKN melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
(3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan sistem Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang terintegrasi dengan SIASN.
Pasal 5
(1) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dilakukan terhadap proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah melalui SIASN yang berbasis teknologi informasi.
(2) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan
b. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan
Kepegawaian atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN yang berdampak krusial dan bersifat masif.
(3) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan terhadap:
a. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
b. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
c. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan
seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diangkat dalam jabatan sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; dan
e. PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural yang menurut peraturan perundang-undangan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sementara sebagai PNS.
(4) Pemblokiran terhadap layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemblokiran terhadap layanan kepegawaian untuk menangguhkan sementara sebagian Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
(5) Pemblokiran terhadap layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pemblokiran terhadap layanan kepegawaian untuk menangguhkan seluruh Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
(6) Ketentuan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap PPPK.
Selengkapnya unduh di bawah
Post a Comment
Post a Comment