Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud Ristek No 6 Tahun 2022 ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain

Post a Comment

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN KESETARAAN IJAZAH PERGURUAN TINGGI NEGARA LAIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    : 

a.    bahwa terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi bagi lulusan perguruan tinggi diakui melalui ijazah;
b.   bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah pendidikan tinggi, perlu pengaturan mengenai ijazah di perguruan tinggi;
c.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 18 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah  Nomor  4  Tahun  2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu mengatur ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain;
d.    bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter  atau  Dokter  Gigi  dan  Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;


Mengingat      : 

Permendikbud Ristek No 6 Tahun 2022

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia tahun 1945;
  2. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2012  tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan   Tinggi   dan   Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 303);
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN KESETARAAN IJAZAH PERGURUAN TINGGI NEGARA LAIN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
  2. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
  3. Sertifikat  Profesi  adalah  dokumen  yang  memuat pengakuan     untuk     melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
  4. Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
  5. Surat  Keterangan  Pendamping  Ijazah  yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan pendidikan akademik dan  vokasi.
  6. Transkrip Akademik adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh Mahasiswa selama proses pendidikan.
  7. Program Pendidikan Tinggi adalah program pendidikan di perguruan tinggi yang meliputi program diploma, program sarjana, program sarjana terapan, program magister, program magister terapan, program doktor, program doktor terapan, program profesi, dan program spesialis.
  8. Penomoran Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran diterbitkan oleh Kementerian.
  9. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi.
  10. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
  11. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut LLDIKTI adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  12. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
  13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II

IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2

Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, berdasarkan prinsip:
a.    kehati-hatian,  yaitu  menjaga  keaslian Ijazah,  Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, agar tidak mudah dipalsukan;
b.    akurasi,   yaitu   ketepatan   data   dan   informasi   yang tercantum  di  dalam  Ijazah,  Sertifikat  Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; dan
c.  legalitas, yaitu proses penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Ijazah
Pasal 4

(1)   Ijazah   diterbitkan  perguruan   tinggi  disertai  dengan:
a.    Transkrip Akademik; dan
b.    SKPI.

(2)   Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.    nomor Ijazah nasional;
b.    lambang perguruan tinggi;
c.    nama perguruan tinggi;
d.    nomor   keputusan   akreditasi   perguruan   tinggi dan/atau program studi;
e.    Program Pendidikan Tinggi;
f.     nama program studi;
g.    nama lengkap pemilik Ijazah;
h.    tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
i.     nomor pokok mahasiswa;
j.     nomor induk kependudukan bagi mahasiswa warga negara Indonesia atau nomor paspor bagi mahasiswa warga negara asing;
k.    Gelar yang diberikan beserta singkatannya;
l.     tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
m.   tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah;
n.    nama dan jabatan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah;
o.    stempel perguruan tinggi; dan
p.    foto pemilik Ijazah.

(3)   Nomor Ijazah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nomor yang diterbitkan PIN yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan  mengenai  tata  cara  penerbitan  PIN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.

Pasal 5

(1)  Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diverifikasi melalui    sistem    verifikasi    Ijazah    secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
(2)   Verifikasi  Ijazah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan untuk memastikan keabsahan Ijazah.

Pasal 6

(1)   Ijazah,  Transkrip  Akademik,  dan  SKPI  ditulis  dalam bahasa Indonesia.
(2)   Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
(3) Selain dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.

Pasal 7

(1)   Penandatanganan Ijazah dilakukan oleh:
        a.    rektor dan dekan untuk universitas dan institut;
        b.    ketua dan pemimpin unit pengelola program studi untuk sekolah tinggi;
        c.    direktur dan pemimpin unit pengelola program studi untuk akademi dan politeknik; dan
        d.    direktur untuk akademi komunitas.

(2)   Dalam  hal  universitas  dan  institut   belum  memiliki fakultas, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh rektor dan pemimpin unit pengelola program studi.
(3)   Dalam hal sekolah tinggi belum memiliki unit pengelola program studi, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh ketua dan wakil/pembantu ketua yang membidangi akademik.
(4)   Dalam  hal  politeknik  belum  memiliki  unit  pengelola program studi, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh direktur dan wakil/pembantu direktur yang membidangi akademik.
(5)   Dalam hal rektor, ketua, direktur, dekan, atau pemimpin unit pengelola program studi berhalangan tetap atau terjadi kekosongan jabatan, pelaksana tugas rektor, pelaksana tugas ketua, pelaksana tugas direktur, pelaksana tugas dekan, atau pelaksana tugas pemimpin unit  pengelola  program  studi  dapat  menandatangani Ijazah.

Bagian Ketiga

Sertifikat Kompetensi

Pasal 8

(1)   Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan perguruan tinggi bekerja sama dengan:
        a.    organisasi profesi;
        b.    lembaga pelatihan; atau
        c.    lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

(2)   Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a.    nomor Sertifikat Kompetensi;
b.    lambang dan nama perguruan tinggi;
c.    lambang  dan  nama  organisasi  profesi,  lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terkait;
d.    nama program studi;
e.    nama   perguruan   tinggi   dan   organisasi   profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terkait;
f.     nama lengkap pemilik Sertifikat Kompetensi;
g.    tempat    dan    tanggal    lahir    pemilik    Sertifikat Kompetensi;
h.    tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi;
i.     model sistem pengujian; dan
j.     area kompetensi lulusan.

(3)   Muatan  Sertifikat  Kompetensi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dimuat pada halaman muka Sertifikat Kompetensi.
(4)   Area  kompetensi  lulusan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) huruf j dimuat pada halaman belakang Sertifikat Kompetensi.
(5)   Ketentuan mengenai format Sertifikat Kompetensi dan tata cara penerbitan Sertifikat Kompetensi ditetapkan direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.

Pasal 9

Nomor Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Pasal 10

(1)   Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal  8 ayat (1) diverifikasi melalui sistem verifikasi Sertifikat Kompetensi secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
(2)   Verifikasi Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keabsahan Sertifikat Kompetensi.

.............

Bagian Keempat

Sertifikat Profesi

Pasal 13

(1)   Sertifikat Profesi diterbitkan perguruan tinggi bersama:
    a.    Kementerian;
    b.    kementerian lain;
    c.    LPNK;
    d.    organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi; dan/atau
    e.    badan  lain  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

(2)   Dalam hal penerbitan Sertifikat Profesi program profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis/subspesialis, dan dokter gigi spesialis/subspesialis, penandatanganan dilakukan oleh:

    a.    pemimpin    fakultas    kedokteran    atau    fakultas kedokteran gigi; dan
    b.    pemimpin perguruan tinggi penerbit Sertifikat Profesi dokter atau dokter gigi.

(3)   Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah lulus uji kompetensi.
(4)   Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    a.    nomor Sertifikat Profesi;
    b.    lambang perguruan tinggi;
    c.    lambang  kementerian  lain,  LPNK,  dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan   peraturan   perundang-undangan;
    d.    nama perguruan tinggi;
    e.    nama kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    f.     nama program studi;
    g.    izin program studi;
    h.    nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi;
    i.     tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Profesi;
    j.     tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi;
    k.    Gelar profesi beserta singkatannya;
    l.     jenis pendidikan profesi;
    m.   program profesi, spesialis, atau subspesialis; dan
    n.    area kompetensi lulusan.

(5)   Muatan  Sertifikat  Profesi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf m dimuat pada halaman muka Sertifikat Profesi.
(6)   Area  kompetensi  lulusan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (4) huruf n dimuat pada halaman belakang Sertifikat Profesi.
(7)   Sertifikat  Profesi  program  profesi  dokter,  dokter  gigi, dokter spesialis/subspesialis, dan dokter gigi spesialis/ subspesialis    mencantumkan    muatan    sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kecuali huruf c dan huruf e.
.........

Bagian Kelima

Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi

Pasal 17

(1) Surat Keterangan Pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.
(2)   Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, atau Sertifikat Kompetensi rusak, hilang, atau musnah yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari kepolisian.
(3)   Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perguruan tinggi atas permintaan pemilik  Ijazah,  Transkrip  Akademik,  SKPI,  Sertifikat  Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.

Pasal 18

(1)   Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi ditulis dalam bahasa Indonesia.
(2)   Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
(3) Selain dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.

Pasal 19

(1)   Surat   Keterangan   Pengganti   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 17, diterbitkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sesuai dengan wilayah kerjanya apabila perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi sudah tidak   beroperasi   atau ditutup.
(2)   Dalam  hal  perguruan  tinggi  penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi telah berubah bentuk perguruan tinggi, Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17   diterbitkan   oleh   perguruan   tinggi   baru   hasil perubahan.
(3)   Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan oleh kementerian lain/LPNK terkait.

Bagian Keenam

Pengesahan Fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi dan/atau Surat Keterangan Pengganti

Pasal 20

(1)   Dalam   hal   terdapat   kebutuhan   sebagai  pemenuhan syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah luar negeri, pengesahan dokumen asli dan/atau fotokopi atas Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik secara elektronik melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
(2)  Selain kebutuhan sebagai pemenuhan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengesahan fotokopi atas Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti  dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang menerbitkan.

Pasal 21

(1)   Dalam hal perguruan tinggi sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
(2)   Dalam hal perguruan tinggi telah berubah, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, atau Surat Keterangan Pengganti, dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi baru hasil perubahan.
(3)   Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh kementerian lain/LPNK terkait.
(4)   Dalam hal pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sudah terdata dalam sistem yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi paling sedikit harus didasarkan pada arsip, salinan, atau fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Surat Keterangan Pengganti.
(5)   Dalam hal Pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum terdata dalam sistem yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi maka harus melampirkan dokumen asli.
(6)   Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud    pada    ayat    (1)    dapat    mendelegasikan  wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.

.............................................

BAB V
PENGESAHAN IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI

Pasal 32

(1) Penandatanganan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan secara elektronik.
(2)   Ijazah  dan  Transkrip  Akademik  yang  ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak distempel perguruan tinggi.
(3)   Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan secara elektronik.
(4)   Dalam hal Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi yang ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak, hilang, atau musnah, perguruan tinggi dapat mencetak ulang.
(5) Penandatanganan dan Pengesahan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh direktur  jenderal  yang  membidangi  pendidikan  tinggi akademik.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.    Perguruan tinggi wajib menerapkan PIN, sistem verifikasi Ijazah secara elektronik, sistem penomoran sertifikat nasional, dan sistem verifikasi sertifikat secara elektronik;
b.    Ijazah  yang  telah  diterbitkan  oleh  perguruan  tinggi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.    Ijazah   bagi   lulusan   pendidikan   profesi   yang   telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai Sertifikat Profesi; dan
d.    Sertifikat Profesi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    a.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 407);
    b.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1309); dan
    c.    Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Februari 2022



MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM


Related Posts

Post a Comment