PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN KESETARAAN IJAZAH PERGURUAN TINGGI NEGARA LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi bagi lulusan perguruan tinggi diakui melalui ijazah;
b. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah pendidikan tinggi, perlu pengaturan mengenai ijazah di perguruan tinggi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 18 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu mengatur ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain;
d. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 303);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN KESETARAAN IJAZAH PERGURUAN TINGGI NEGARA LAIN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
- Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
- Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
- Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
- Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan pendidikan akademik dan vokasi.
- Transkrip Akademik adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh Mahasiswa selama proses pendidikan.
- Program Pendidikan Tinggi adalah program pendidikan di perguruan tinggi yang meliputi program diploma, program sarjana, program sarjana terapan, program magister, program magister terapan, program doktor, program doktor terapan, program profesi, dan program spesialis.
- Penomoran Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran diterbitkan oleh Kementerian.
- Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi.
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut LLDIKTI adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
- Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, berdasarkan prinsip:
a. kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, agar tidak mudah dipalsukan;
b. akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; dan
c. legalitas, yaitu proses penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Ijazah
Pasal 4
(1) Ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan:
a. Transkrip Akademik; dan
b. SKPI.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor Ijazah nasional;
b. lambang perguruan tinggi;
c. nama perguruan tinggi;
d. nomor keputusan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi;
e. Program Pendidikan Tinggi;
f. nama program studi;
g. nama lengkap pemilik Ijazah;
h. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
i. nomor pokok mahasiswa;
j. nomor induk kependudukan bagi mahasiswa warga negara Indonesia atau nomor paspor bagi mahasiswa warga negara asing;
k. Gelar yang diberikan beserta singkatannya;
l. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
m. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah;
n. nama dan jabatan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah;
o. stempel perguruan tinggi; dan
p. foto pemilik Ijazah.
(3) Nomor Ijazah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nomor yang diterbitkan PIN yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PIN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Pasal 5
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diverifikasi melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
(2) Verifikasi Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keabsahan Ijazah.
Pasal 6
(1) Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI ditulis dalam bahasa Indonesia.
(2) Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
(3) Selain dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
Pasal 7
(1) Penandatanganan Ijazah dilakukan oleh:
a. rektor dan dekan untuk universitas dan institut;
b. ketua dan pemimpin unit pengelola program studi untuk sekolah tinggi;
c. direktur dan pemimpin unit pengelola program studi untuk akademi dan politeknik; dan
d. direktur untuk akademi komunitas.
(2) Dalam hal universitas dan institut belum memiliki fakultas, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh rektor dan pemimpin unit pengelola program studi.
(3) Dalam hal sekolah tinggi belum memiliki unit pengelola program studi, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh ketua dan wakil/pembantu ketua yang membidangi akademik.
(4) Dalam hal politeknik belum memiliki unit pengelola program studi, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh direktur dan wakil/pembantu direktur yang membidangi akademik.
(5) Dalam hal rektor, ketua, direktur, dekan, atau pemimpin unit pengelola program studi berhalangan tetap atau terjadi kekosongan jabatan, pelaksana tugas rektor, pelaksana tugas ketua, pelaksana tugas direktur, pelaksana tugas dekan, atau pelaksana tugas pemimpin unit pengelola program studi dapat menandatangani Ijazah.
Bagian Ketiga
Sertifikat Kompetensi
Pasal 8
(1) Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan perguruan tinggi bekerja sama dengan:
a. organisasi profesi;
b. lembaga pelatihan; atau
c. lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor Sertifikat Kompetensi;
b. lambang dan nama perguruan tinggi;
c. lambang dan nama organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terkait;
d. nama program studi;
e. nama perguruan tinggi dan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terkait;
f. nama lengkap pemilik Sertifikat Kompetensi;
g. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Kompetensi;
h. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi;
i. model sistem pengujian; dan
j. area kompetensi lulusan.
(3) Muatan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dimuat pada halaman muka Sertifikat Kompetensi.
(4) Area kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dimuat pada halaman belakang Sertifikat Kompetensi.
(5) Ketentuan mengenai format Sertifikat Kompetensi dan tata cara penerbitan Sertifikat Kompetensi ditetapkan direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Pasal 9
Nomor Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Pasal 10
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diverifikasi melalui sistem verifikasi Sertifikat Kompetensi secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
(2) Verifikasi Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keabsahan Sertifikat Kompetensi.
.............
Bagian Keempat
Sertifikat Profesi
Pasal 13
(1) Sertifikat Profesi diterbitkan perguruan tinggi bersama:
a. Kementerian;
b. kementerian lain;
c. LPNK;
d. organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi; dan/atau
e. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penerbitan Sertifikat Profesi program profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis/subspesialis, dan dokter gigi spesialis/subspesialis, penandatanganan dilakukan oleh:
a. pemimpin fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi; dan
b. pemimpin perguruan tinggi penerbit Sertifikat Profesi dokter atau dokter gigi.
(3) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor Sertifikat Profesi;
b. lambang perguruan tinggi;
c. lambang kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. nama perguruan tinggi;
e. nama kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. nama program studi;
g. izin program studi;
h. nama lengkap pemilik Sertifikat Profesi;
i. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Profesi;
j. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi;
k. Gelar profesi beserta singkatannya;
l. jenis pendidikan profesi;
m. program profesi, spesialis, atau subspesialis; dan
n. area kompetensi lulusan.
(5) Muatan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf m dimuat pada halaman muka Sertifikat Profesi.
(6) Area kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n dimuat pada halaman belakang Sertifikat Profesi.
(7) Sertifikat Profesi program profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis/subspesialis, dan dokter gigi spesialis/ subspesialis mencantumkan muatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kecuali huruf c dan huruf e.
.........
Bagian Kelima
Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi
Pasal 17
(1) Surat Keterangan Pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.
(2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, atau Sertifikat Kompetensi rusak, hilang, atau musnah yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari kepolisian.
(3) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perguruan tinggi atas permintaan pemilik Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.
Pasal 18
(1) Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi ditulis dalam bahasa Indonesia.
(2) Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
(3) Selain dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
Pasal 19
(1) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diterbitkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sesuai dengan wilayah kerjanya apabila perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi sudah tidak beroperasi atau ditutup.
(2) Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi telah berubah bentuk perguruan tinggi, Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan oleh perguruan tinggi baru hasil perubahan.
(3) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan oleh kementerian lain/LPNK terkait.
Bagian Keenam
Pengesahan Fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi dan/atau Surat Keterangan Pengganti
Pasal 20
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan sebagai pemenuhan syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah luar negeri, pengesahan dokumen asli dan/atau fotokopi atas Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik secara elektronik melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Selain kebutuhan sebagai pemenuhan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengesahan fotokopi atas Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
Pasal 21
(1) Dalam hal perguruan tinggi sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
(2) Dalam hal perguruan tinggi telah berubah, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, atau Surat Keterangan Pengganti, dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi baru hasil perubahan.
(3) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh kementerian lain/LPNK terkait.
(4) Dalam hal pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sudah terdata dalam sistem yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi paling sedikit harus didasarkan pada arsip, salinan, atau fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Surat Keterangan Pengganti.
(5) Dalam hal Pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum terdata dalam sistem yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi maka harus melampirkan dokumen asli.
(6) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.
.............................................
BAB V
PENGESAHAN IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
Pasal 32
(1) Penandatanganan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan secara elektronik.
(2) Ijazah dan Transkrip Akademik yang ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak distempel perguruan tinggi.
(3) Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan secara elektronik.
(4) Dalam hal Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi yang ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak, hilang, atau musnah, perguruan tinggi dapat mencetak ulang.
(5) Penandatanganan dan Pengesahan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Perguruan tinggi wajib menerapkan PIN, sistem verifikasi Ijazah secara elektronik, sistem penomoran sertifikat nasional, dan sistem verifikasi sertifikat secara elektronik;
b. Ijazah yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. Ijazah bagi lulusan pendidikan profesi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai Sertifikat Profesi; dan
d. Sertifikat Profesi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 407);
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1309); dan
c. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Post a Comment
Post a Comment