Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Post a Comment

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2015
TENTANG

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang     :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun  2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;

Mengingat      :

  1. Pasal  5  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);


Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua


MEMUTUSKAN:

Menetapkan    : 
PERATURAN   PEMERINTAH   TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA.
 BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
  2. Pemberi   Kerja   adalah   orang   perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  3. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap  orang,  termasuk  orang  asing  yang  bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
  4. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  5. Iuran  adalah  sejumlah  uang  yang  dibayar  secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Upah   adalah   hak   pekerja   yang   diterima   dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan   dan/atau   jasa   yang   telah   atau   akan dilakukan.
  7. Badan       Penyelenggara       Jaminan       Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum  publik yang dibentuk  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  24  Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  8. Kartu  Kepesertaan  BPJS  Ketenagakerjaan  adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
  9. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Menteri   adalah   menteri   yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

BAB II

KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2


(1) Setiap  Pemberi  Kerja  selain  penyelenggara  negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan.
(2) Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai   dengan   ketentuan   peraturan   perundang-undangan.

Pasal 3

Penyelenggaraan program JHT bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggara negara diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Bagian Kedua

Kepesertaan

Pasal 4

(1) Peserta program JHT terdiri atas:
a.  Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
b.  Peserta bukan penerima Upah.
(2) Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.  Pekerja pada perusahaan;
b.  Pekerja pada orang perseorangan; dan
c.  orang  asing  yang  bekerja  di  Indonesia  paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Peserta     bukan     penerima     Upah     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.  Pemberi Kerja;
b.  Pekerja  di  luar  hubungan  kerja  atau  Pekerja mandiri; dan
c.  Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima Upah.

Pasal 5

Dalam hal Pekerja penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bekerja pada beberapa perusahaan, Pemberi Kerja masing masing Perusahaan  wajib  mengikutsertakan  Pekerjanya  dalam program JHT sesuai penahapan kepesertaan.

Pasal 6

Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu), Pemberi Kerja wajib ikut dalam program JHT pada setiap perusahaan.

Bagian Ketiga

Tata Cara Pendaftaran

Paragraf 1

Peserta Penerima Upah yang Bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara

Pasal 7

(1) Pemberi     Kerja     selain     penyelenggara     negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar, meliputi data dirinya dan data Pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS  Ketenagakerjaan  paling  lama  30  (tiga  puluh) hari kerja  sejak  formulir  pendaftaran  diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS  Ketenagakerjaan  wajib  mengeluarkan  nomor  kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar  serta  Iuran  pertama  dibayar  lunas  kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Kepesertaan   pada   BPJS   Ketenagakerjaan   mulai  berlaku  sejak  nomor  kepesertaan  dikeluarkan  oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 8

(1) BPJS       Ketenagakerjaan       menerbitkan       Kartu Kepesertaan   BPJS   Ketenagakerjaan   bagi   Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan seluruh Pekerjanya paling lama 7 (tujuh) hari kerja  sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar  serta  Iuran  pertama  dibayar  lunas  kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi     Kerja     selain     penyelenggara     negara menyampaikan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  kepada  masing-masing  Peserta paling  lama  3  (tiga)  hari  kerja  sejak  diterima  dari BPJS Ketenagakerjaan.
....................................................

BAB III
BESARNYA IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN

Bagian Kesatu

Besarnya Iuran JHT Bagi Peserta Penerima Upah Yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Pasal 16

(1)  Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan:
a. 2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja; dan
b. 3,7%  (tiga  koma  tujuh  persen)  ditanggung  oleh Pemberi Kerja.
(2)  Besarnya Iuran program JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dilakukan evaluasi secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Upah yang dijadikan dasar pembayaran Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara adalah Upah sebulan.
(2) Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Apabila   Upah   dibayarkan   secara   harian,   Upah sebulan   sebagai   dasar   pembayaran   Iuran   JHT dihitung dari Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima).

(4) Apabila   Upah   dibayarkan   secara   borongan   atau satuan  hasil,  Upah  sebulan  sebagai  dasar pembayaran Iuran JHT dihitung dari Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
(5) Apabila  pekerjaan  tergantung  pada  keadaan  cuaca yang  Upahnya  didasarkan  pada  Upah  borongan, Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran JHT dihitung dari Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

Bagian Kedua
Besarnya Iuran JHT Bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Pasal 18

(1) Iuran   JHT   bagi   Peserta   bukan   penerima   Upah didasarkan pada jumlah nominal tertentu dari penghasilan Peserta yang ditetapkan dalam daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Daftar  Iuran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dipilih   oleh   Peserta   sesuai   penghasilan   Peserta masing-masing.
(3) Besarnya  Iuran  program  JHT  bagi  Peserta  bukan penerima Upah dilakukan evaluasi secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
MANFAAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN

Bagian Kesatu

Manfaat Jaminan Hari Tua

Pasal 22

(1) Manfaat   JHT   adalah   berupa   uang   tunai   yang dibayarkan  apabila  Peserta  berusia  56  (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat  total tetap.
(2) Besarnya    manfaat    JHT    adalah    sebesar    nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.
(3) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar secara sekaligus.
(4) Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(5) Pengambilan  manfaat  JHT  sampai  batas  tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk   keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
(6) Pengambilan  manfaat  JHT  sebagaimana  dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
(7) BPJS  Ketenagakerjaan  wajib  memberikan  informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 23


(1) Apabila Peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah.
(2) Ahli  waris  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi:
a.  janda;
b.  duda; atau
c.  anak.
.......................

BAB VII PENANGANAN KELUHAN

Pasal 36

(1) Dalam  hal  Peserta  tidak  puas  terhadap  pelayanan program JHT yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Untuk menangani pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan pada kantor wilayah dan/atau kantor cabang BPJS ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap penangangan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(4) Ketentuan    lebih    lanjut    mengenai    tata    cara penyampaian dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Ketentuan    lebih    lanjut    mengenai    tata    cara penyampaian dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
........

Related Posts

Post a Comment