PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA
Menimbang
a. bahwa program jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat termasuk Tenaga Kerja Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07 /MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07 /MEN/V /2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia;
Mengingat
- Undang-Undang Ketenagakerj aan Nomor 13 Tahun 2003 ;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia cli Luar Negeri ;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut Calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri untukjangka waktu tertentu.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
- Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
- Pelaksana Penempatan adalah BNP2TKI dan PPTKIS.
- Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
- Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja.
- Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
- Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan kemampuan pekerjaannya berkurang atau hilangnya pekerja untuk menjalankan
- Cacat Sebagian Anatomis adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
- Cacat Sebagian Fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
- Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmam puan seseorang untuk melakukan pckerjaan.
- Peserta adalah Calon TKI/TKl yang telah terdaftar dan membayar iuran jaminan sosial.
.....................................
BAB II
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA
(1) Calon TKI/TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri wajib terdaftar sebagai Peserta program jaminan sosial.
(2) Jenis program jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Jaminan Kesehatan Nasional;
b. JKK;
c. JKM; dan
d. JHT.
Pasal 3
(1) Pelaksana Penempatan wajib mengikutsertakan Calon TKI/TKI dalam program JKK dan JKM.
(2) Calon TKI/TKI perseorangan wajib ikut serta dalam program JKK dan JKM.
(3) Calon TKI/TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengikuti program JHT secara sukarela.
Program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BAB III
KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 5
Peserta program jaminan sosial terdiri atas:
a. Calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan; dan
b. Calon TKI/TKI perseorangan.
Pasal 6
(1) Pelaksana Penempatan wajib mendaftarkan Calon TKI/TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dalam program JKK, JKM, atau JHT kepada BPJS Ke tenagakerj aan.
(2) Calon TKI/TKI perseorangan wajib mendaftar program JKK, JKM, atau JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara manual dan/atau melalui sistem elektronik.
Pasal 7
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi secara lengkap, meliputi data diri dan anggota keluarga.
(3) Pcndaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilengkapi dengan persyaratan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
b. fotokopi kartu keluarga.
.................
Post a Comment
Post a Comment