PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemantauan dan mekanisme teknis akreditasi pemantau pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum berdasarkan hasil evaluasi pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pemantauan Pemilihan Umum;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
- Hari adalah hari kerja.
BAB II
PERSYARATAN MENJADI PEMANTAU PEMILU
Pasal 2
(1) Pemantau Pemilu meliputi:
a. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah;
b. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
c. lembaga pemilihan luar negeri; dan
d. perwakilan negara sahabat di Indonesia.
(2) Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah.
Pasal 3
(1) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. bersifat independen;
c. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
(2) Registrasi dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa akreditasi.
(3) Khusus pemantau Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA CARA AKREDITASI PEMANTAU PEMILU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Akreditasi pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. pendaftaran;
b. penelitian administrasi; dan
c. akreditasi.
Bagian Kedua
Pendaftaran
Pasal 5
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan 14 (empat belas) Hari sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) Hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.
.................................
Dokumen lengkap Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu silakan unduh disini
Post a Comment
Post a Comment