Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK

Post a Comment

PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020
TENTANG

PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,


Menimbang  :
a.  bahwa   untuk   melaksanakan   tujuan  nasional, dibutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu secara profesional;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengembangan kompetensi sebagai bentuk pengayaan pengetahuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi;
c.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;


Mengingat      :  

Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) No 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK

  1. Undang-Undang   Nomor   5   Tahun   2014   tentang Aparatur  Sipil  Negara 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 
  4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
  5. Peraturan  Lembaga  Administrasi  Negara  Nomor  8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : PERATURAN    LEMBAGA    ADMINISTRASI    NEGARA TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  4. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
  5. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
  6. Pengembangan Kompetensi PPPK yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah pelatihan yang dilakukan dalam rangka pengayaan pengetahuan PPPK sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.
  7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  8. Standar Kompetensi Jabatan PPPK yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PPPK dalam melaksanakan tugas jabatan.
  9. Pejabat   Pembina   Kepegawaian   yang   selanjutnya disingkat   PPK   adalah   pejabat   yang   mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Pejabat  yang  Berwenang  yang  selanjutnya  disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan  sebagai  pedoman  penyelenggaraan pelatihan dan orientasi.
  12. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan  waktu  pembelajaran  yang  ditetapkan  oleh Lembaga Administrasi Negara.
  13. Profil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut Profil PPPK adalah kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PPPK.

...........................

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi:

a.    PPK  dan  PyB  dalam  melaksanakan  Pengembangan Kompetensi;
b.    LAN, Instansi Teknis, dan Instansi Fungsional dalam melaksanakan Pengembangan Kompetensi; dan
c.    Lembaga  Penyelenggara  Pengembangan  Kompetensi dalam menyelenggarakan Pelatihan.

 Pasal 3

Pengembangan Kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini diberlakukan bagi PPPK yang diangkat dalam jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPPK kecuali bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.

Pasal 4

Pengembangan Kompetensi bertujuan untuk:
a.    pengayaan    pengetahuan    PPPK    dalam    lingkup Kompetensi Teknis;
b.    pemenuhan tuntutan kebijakan; dan/atau
c.    penghargaan terhadap kinerja PPPK.

Pasal 5

(1)   Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi sesuai dengan perencanaan Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah dan/atau hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) JP dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
(3)   Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan:
a.    penugasan   tertulis   dari   PyB   pada   Instansi Pemerintah; dan
b.    sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 6

(1) Selain  Pengembangan  Kompetensi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dimungkinkan bagi PPPK untuk melakukan pengembangan kapasitas secara mandiri.

BAB II
TAHAPAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI

Pasal 7

(1) Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan:
a.    perencanaan Pengembangan Kompetensi;
b.    pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
c.    evaluasi Pengembangan Kompetensi.
(2)   Tahapan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) dilaksanakan   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Perencanaan Pengembangan Kompetensi

Pasal 8

(1)   Perencanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh PyB.
(2)  Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.
(3)   Atas pertimbangan kebutuhan organisasi yang tidak terencana        sebelumnya,        dapat        dilakukanPengembangan   Kompetensi   di   luar   perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
.....................

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi

Pasal 17

(1)   Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(2)   Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

Pasal 18

Bentuk  pelaksanaan  Pengembangan  Kompetensi  terdiri atas:
a.    Pelatihan klasikal; dan
b.    Pelatihan nonklasikal.

Pasal 19

(1)   Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
(2)   Jalur Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a.    Pelatihan/seminar/konferensi/sarasehan;
b.    workshop atau lokakarya;
c.    kursus;
d.    penataran;
e.    bimbingan teknis; dan/atau
f.     sosialisasi.

Pasal 20

(1)   Pelatihan  nonklasikal  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(2)   Jalur  Pelatihan  nonklasikal  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a.    coaching;
b.    mentoring;
c.    e-learning;
d.    Pelatihan jarak jauh (distance learning);
e.    belajar mandiri (self-development); dan/atau
f.     komunitas belajar (community of practices).

Pasal 21

Ketentuan mengenai bentuk dan jalur pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 beserta konversinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengembangan Kompetensi PNS.

Pasal 22

(1)   Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah.
(2)   Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a.    mandiri; dan/atau
b.    bekerja  sama  dengan  Lembaga  Penyelenggara Pengembangan Kompetensi yang terakreditasi.
..........................

BAB III
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI

Pasal 29

Penyampaian  data  dan/atau  informasi  pelaksanaan tahapan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui SIPKA.

Pasal 30

(1) Dalam  pelaksanaan  Pengembangan  Kompetensi, Instansi Pemerintah dapat mengembangkan sistem pembelajaran secara daring.
(2)   Sistem    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1) diintegrasikan dengan SIPKA.

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 31

(1)   Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK.
(2)   Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3)   Orientasi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) dilakukan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah.

Pasal 32

(1)   Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK.
(2)   Pelaksanaan  Orientasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) meliputi:
a.    pengenalan tugas dan fungsi ASN; dan
b.    pengenalan    nilai    dan    etika    pada   Instansi Pemerintah.

(3)   Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang pelaksanaannya berdasarkan pada Kurikulum dan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN.
(4)   Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan hanya untuk 1 (satu) kali sepanjang berstatus sebagai PPPK.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal  33

Peraturan   Lembaga   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2020
KEPALA

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ADI SURYANTO



Related Posts

Post a Comment