Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019

Post a Comment

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
DAN JAMINAN KEMATIAN


Menimbang
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kcmatian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
 



Mengingat

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem  Jaminan Sosial Nasional
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Oll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan  Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian  diubah sebagai berikut:

Ketentuan ayat (2) huruf a angka 6 dan angka 11, huruf b angka 1, angka 7, dan angka 8, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 25 diubah dan setelah angka 12 ayat (21 huruf a Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 13 dan angka 14, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat keda berhak atas manfaat JKK.
(2) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) berupa:
     a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:

  1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
  2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rurnah sakit pemerintah daerah, atau rurnah sakit swasta yang setara;
  4. perawatan intcnsif;
  5. penunjang diagnostik;
  6. penanganan, termasuk komorbiditas dan  komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
  7. pelayanan khusus;
  8. alat kesehatan dan implan;
  9. jasa dokter/medis;
  10. operasi;
  11. pelayanan darah;
  12. rehabilitasi medik;
  13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan
  14. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja;

b.  santunan berupa uang meliputi:
    1. penggantian biaya transportasi terdiri atas:
        a. biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke                     rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke                     rumah sakit lain; dan atau
        b. biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari                         fasilitas peiayanan kesehatan dan balai latihan kerja;
    2. santunan sementara tidak mampu bekerja;
    3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
    4. santunan kematian dan biaya pemakaman;
    5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap         akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
    6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
    7. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacarnata; dan/atau
    8. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat                 Kecelakaan Kerja.

 (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
(4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali oleh Menteri.
(5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan persentase Cacat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis'


3. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Manfaat JI(M riiberikan apabila Peserta meninggal  dunia dalam mASa aktif, terdiri atas:
a. santunan sekaligus Rp20.O00.000,00 (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;
b. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;
c. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) drberikan kepada ahli waris Peserta; dan
d. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iuran paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

salinan lengkap Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian unduh di link di bawah


Related Posts

Post a Comment