Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional

Post a Comment

 


Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional tertuang dalam Peraturan Menteri   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   dan   Reformasi Birokrasi  Nomor 17 Tahun 2021. 

Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah, meliputi:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas; dan
c. jabatan pelaksana yang merupakan eselon V.

Pasal 4
(1) Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut:
a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli madya;
b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli muda; dan
c. pejabat pelaksana yang merupakan eselon V disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama.
(2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagian Ketiga
Persyaratan

Pasal 7
Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberikan kewenangan;
b. memiliki ijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bagi yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;  
2. magister bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister; atau
3. sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional. 

Pasal 8
(1) Dalam hal tidak memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan yang berkesesuaian dengan kualifikasi atau jenjang pendidikan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V dapat disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan instansi pembina Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tidak mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Administrasi dapat dialihkan ke Jabatan Fungsional lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.  
(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya harus memperhatikan ketentuan Jabatan Fungsional tertentu yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan magister untuk menduduki jenjang ahli madya dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.

BAB III
MEKANISME PENYETARAAN JABATAN
 
Pasal 9
Penyetaraan Jabatan bagi Instansi Pemerintah dilaksanakan setelah proses penyederhanaan struktur organisasi selesai dilakukan.
 
Pasal 10
Untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut:
a. identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja;
b. pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi;
c. pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi; dan
d. pemetaan dan penghitungan penghasilan pejabat yang berdampak dengan membandingkan antara penghasilan pada saat sebelum dan sesudah penyetaraan dari Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. 


BAB IV
PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN PANGKAT
DALAM PENYETARAAN JABATAN  

Bagian Kesatu
Penetapan Angka Kredit dalam Penyetaraan Jabatan
 
Pasal 15
(1) Pejabat Administrasi yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan diberikan Angka Kredit melalui penetapan Angka Kredit.
(2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. sistem penilaian kinerja dan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional;
b. norma Angka Kredit Kumulatif pada Jabatan Fungsional;
c. lamanya waktu kepangkatan terakhir; dan
d. rentang kepangkatan pada Jabatan Administrasi.
(3) Sistem penilaian kinerja dan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, meliputi:
a. sistem konvensional, yaitu penghitungan Angka Kredit yang merupakan akumulasi dari nilai pendidikan awal dan pangkat sebelumnya ditambah Angka Kredit persentase Penyetaraan Jabatan;
b. sistem konversi, yaitu penghitungan Angka Kredit yang merupakan akumulasi dari Angka Kredit persentase Penyetaraan Jabatan ditambah dengan Angka Kredit pangkat sebelumnya dalam satu jenjang jabatan yang diduduki dan tidak memperhitungkan pendidikan awal karena merupakan persyaratan jabatan; dan
c. sistem integrasi, yaitu penghitungan Angka Kredit yang merupakan akumulasi dari Angka Kredit persentase Penyetaraan Jabatan ditambah dengan Angka Kredit pangkat sebelumnya dalam satu jenjang jabatan yang diduduki dan tidak memperhitungkan pendidikan awal karena merupakan persyaratan jabatan.
(4) Sistem penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Fungsional masing-masing.
(5) Norma Angka Kredit Kumulatif pada Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan sistem penilaian kinerja dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Lamanya waktu kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pangkat normatif 4 (empat) tahun atau lebih merupakan penetapan Angka Kredit bagi Pejabat Administrasi yang memiliki pangkat normatif dan masih dalam rentang pangkat jenjang Jabatan Administrasi diberikan Angka Kredit 100% (seratus
persen) dari Angka Kredit kumulatif kenaikan pangkat;
b. pangkat normatif lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, diberikan penetapan Angka Kredit sebagai berikut:
1. telah menduduki pangkat 3 (tiga) tahun sampai  dengan kurang dari 4 (empat) tahun diberikan Angka Kredit 75% (tujuh puluh lima persen);  
2. telah menduduki pangkat 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun diberikan Angka Kredit 50% (lima puluh persen); atau  
3. telah menduduki pangkat 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen);  
c. pangkat kurang dari 1 (satu) tahun diberikan Angka Kredit 0% (nol persen);
d. pangkat di atas jenjang Jabatan Fungsional atau pangkat puncak Jabatan Fungsional yang diduduki diberikan penetapan Angka Kredit sebesar Angka Kredit Kumulatif pangkat 1 (satu) tingkat lebih rendah pada jenjang jabatan yang diduduki, dan wajib mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan  
e. pangkat lebih rendah dari norma pangkat pada jenjang Jabatan Fungsionalnya diberikan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan persentase Angka Kredit Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sesuai jenjang Penyetaraan Jabatan Fungsional.
(7) Angka Kredit Penyetaraan Jabatan ditetapkan sebagai Angka Kredit yang diberikan pada saat diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 16
(1) Pendidikan dalam Penyetaraan Jabatan ditetapkan dalam pendidikan jenjang sarjana.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditetapkan nilai dalam Angka Kredit 100 (seratus), bagi Jabatan Fungsional dengan penilaian berbasis konvensional.
(3) Nilai pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditetapkan nilai dalam Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional dengan penilaian berbasis konversi dan integrasi.
(4) Nilai pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan kepada Pejabat Administrasi dengan kualifikasi pendidikan magister atau doktor yang telah dilakukan penyesuaian ijazah dan pangkatnya sebelum Penyetaraan Jabatan.
(5) Bagi Pejabat Administrasi dengan kualifikasi pendidikan
magister atau doktor dan belum dilakukan penyesuaian
ijazah dan pangkatnya pada saat dilakukan Penyetaraan
Jabatan dan belum mencapai pangkat puncak dalam
Jabatan Administrasinya, nilai pendidikan ditetapkan
sebesar nilai pendidikan jenjang sarjana yaitu 100
(seratus) dan nilai pendidikan ijazah magister atau doktor
dapat diperhitungkan sebagai unsur utama, meliputi
tugas pokok dan pengembangan profesi yaitu sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif
kebutuhan kenaikan pangkat, baik yang menggunakan
pola penilaian konvensional, konversi, maupun integrasi.

File selengkapnya unduh di tautan ini


Related Posts

Post a Comment