Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan Mendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

Post a Comment

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    : 
a.    bahwa   untuk   meningkatkan   tertib,   efisiensi,   dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah;
b.    bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun  2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang- undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;

Mengingat      : 
1.    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian  Negara ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ;
4.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  28  Tahun  2012  tentang Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor  43  Tahun  2009 tentang Kearsipan ;
5.    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ;
6.    Peraturan  Presiden  Nomor  114  Tahun  2021  tentang Kementerian Dalam Negeri ;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
8.    Peraturan  Arsip  Nasional  Republik  Indonesia Nomor 5  Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri;

Permendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : 
PERATURAN  MENTERI  DALAM  NEGERI  TENTANG  TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah.
2.    Pemerintahan  Daerah  adalah  penyelenggaraan  urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan  Pemerintahan Dalam Negeri.
5.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut pula dengan nama lain adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
7.    Peraturan   Kepala   Daerah   yang   selanjutnya   disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/wali kota.
8.    Kepala Daerah adalah gubernur/bupati/wali kota.
9.  Wakil Kepala Daerah adalah wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota.
10.  Pimpinan  DPRD  adalah  ketua  dan  wakil  ketua  DPRD  provinsi dan kabupaten/kota.
11.  Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
12.  Perangkat Daerah adalah perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unit pelaksana teknis daerah.
13. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
14.  Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah.
15. Naskah Dinas yang diselenggarakan secara elektronik adalah informasi yang direkam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah.
16.  Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentivikasi.

BAB II
JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 2

Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a.    Naskah Dinas arahan;
b.    Naskah Dinas korespondensi; dan
c.    Naskah Dinas khusus.

Bagian Kedua
Naskah Dinas Arahan

Pasal 3

Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a.    Naskah Dinas pengaturan
b.    Naskah Dinas penetapan; dan
c.    Naskah Dinas penugasan.

Pasal 4

Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a.    Perda;
b.    Perkada; dan
c.    Peraturan DPRD.

Pasal 5

Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b terdiri atas:
a.    Keputusan Kepala Daerah;
b.    Keputusan DPRD;
c.    Keputusan Pimpinan DPRD; dan
d.    Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

Pasal 6

Susunan dan bentuk Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)   Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a.    surat perintah;
b.    surat tugas; dan
c.    surat perjalanan dinas.
(2)   Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi perintah dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi.
(3)   Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi tugas dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)   Surat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat  pembuat  komitmen  dalam  rangka pelaksanaan perjalanan dinas pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain.

Pasal 8

Susunan dan bentuk Naskah Dinas penugasan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Naskah Dinas Korespondensi

Pasal 9

Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a.    korespondensi internal; dan
b.    korespondensi eksternal.

Pasal 10

Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, terdiri atas:
a.    nota dinas; b.    memo; dan c.    disposisi.

Pasal 11

(1)   Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan sarana komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan di lingkungan internal Perangkat Daerah.
(2)   Memo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
berisi informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, atau pendapat yang dibuat oleh atasan kepada bawahannya.
(3)   Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat dari atasan kepada bawahan mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk.

Pasal 12

Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi internal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1)   Naskah   Dinas   korespondensi   eksternal   sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disusun dalam bentuk surat dinas.
(2)   Susunan   dan   bentuk   Naskah   Dinas   korespondensi eksternal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat

Naskah Dinas Khusus

Pasal 14

Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:
a.    instruksi;
b.    surat edaran;
c.    surat kuasa;
d.    berita acara;
e.    surat keterangan;
f.     surat pengantar;
g.    pengumuman;
h.    laporan;
i.     telaahan staf;
j.     notula;
k.    surat undangan;
l.     surat pernyataan melaksanakan tugas;
m.   surat panggilan;
n.    surat izin;
o.    lembaran daerah;
p.    berita daerah; q.    rekomendasi; r.     radiogram;
s.    surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan;
t.     sertifikat;
u.    piagam; dan
v.    surat perjanjian.

Pasal 15

(1)   Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a  berisi perintah/arahan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Surat  edaran  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  14  huruf b berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(3)   Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c berisi pemberian kuasa kepada pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan sesuai peraturan perundang- undangan.
(4)   Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d berisi pernyataan pelaksanaan kegiatan pada waktu dan tempat tertentu yang ditandatangani oleh para pihak.
(5)   Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e berisi penjelasan subjek dan objek untuk kepentingan kedinasan/tertentu.
(6)   Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f berisi informasi yang digunakan untuk menyampaikan barang atau naskah.
(7)   Pengumuman  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  14 huruf g berisi pemberitahuan yang bersifat umum dari pejabat yang berwenang.
(8)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h berisi pemberitahuan tentang pelaksanaan kegiatan atau kejadian tertentu.
(9)   Telaahan  staf  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  14 huruf i berisi analisis pertimbangan, pendapat, dan saran secara sistematis terhadap sesuatu permasalahan yang perlu penjelasan dari bawahan kepada atasan.
(10) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j merupakan catatan yang berisi proses sidang atau rapat.
(11) Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k berisi undangan kepada pejabat/pegawai baik di lingkup internal Pemerintah Daerah, maupun pihak eksternal yang tertera pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
(12) Surat   pernyataan   melaksanakan   tugas   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf l berisi pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa seorang pegawai telah melaksanakan tugas.
(13) Surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14  huruf m berisi pemanggilan dari pejabat yang berwenang kepada pegawai untuk menghadap.
(14) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf n  berisi  persetujuan  terhadap  suatu  permohonan  yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(15) Lembaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14  huruf o berisi penerbitan resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perda.
(16) Berita  daerah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  14 huruf p berisi penerbitan resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perkada dan Peraturan DPRD.
(17) Rekomendasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  14 huruf q merupakan naskah dinas berisi keterangan atau catatan dari pejabat yang berwenang tentang sesuatu hal yang untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
(18) Radiogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf r merupakan pesan tertulis resmi yang dikirim melalui radio naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi informasi hal tertentu yang dikirim melalui telekomunikasi elektronik.
(19) Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf  s merupakan naskah dinas sebagai tanda bukti berisi keterangan seseorang telah lulus/mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu.
(20) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf t  merupakan naskah dinas sebagai berisi keterangan tanda bukti seseorang telah mengikuti program/kegiatan tertentu, antara lain: penataran, kursus, orientasi, bimbingan teknis, workshop, seminar, dan yang sejenis.
(21) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf u merupakan naskah dinas berisi keterangan penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah diwujudkan oleh perorangan atau instansi/lembaga dari pejabat berwenang.

Pasal 16

(1)   Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf v berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang disepakati bersama.
(2) Susunan dan bentuk surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Format Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf u tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III PEMBUATAN NASKAH DINAS

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 18

Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan:
a.    media rekam kertas; atau
b.    media rekam elektronik.

Pasal 19

Pembuatan   Naskah   Dinas   dengan   media   rekam   kertas
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  18  huruf  a  dicetak menggunakan kertas dan dibubuhi tandatangan basah.

Pasal 20

Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b menggunakan: a.    aplikasi umum bidang kearsipan dinamis; atau
b.    aplikasi pengolah kata atau data.

Pasal 21

Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 berisi unsur:
a.    kop;
b.    penomoran;
c.    penggunaan kertas;
d.    penggunaan tinta;
e.    jarak   spasi,   jenis,   dan   ukuran   huruf,   serta   kata penyambung;
f.     penentuan batas atau ruang tepi;
g.    nomor halaman;
h.    tembusan;
i.     lampiran;
j.     paraf, tanda tangan, dan stempel;
k.    amplop dan map; dan
l.     Naskah Dinas bahasa asing.

Bagian Kedua
Kop

Pasal 22

Kop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas:
a.    kop Naskah Dinas jabatan Kepala Daerah; dan
b.    kop Naskah Dinas Perangkat Daerah.

Pasal 23

(1)   Kop Naskah Dinas jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  22  huruf  a,  digunakan  untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Daerah.
(2)   Kop Naskah Dinas jabatan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh penjabat, penjabat sementara, pelaksana tugas, dan pelaksana harian Kepala Daerah.

Pasal 24

Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat berwenang selain Kepala Daerah.

Pasal 25

Bentuk dan ukuran kop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Penomoran

Pasal 26

Penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian Keempat
Penggunaan Kertas

Pasal 27

Penggunaan  kertas  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 21
huruf  c  yang  digunakan  dalam  penyusunan Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Kertas  yang  digunakan  dalam  penyusunan  Naskah  Dinas
penugasan, Naskah Dinas korespondensi, dan Naskah Dinas khusus merupakan kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS), ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2 kecuali pada lembaran daerah dan berita daerah.

Pasal 29

Jenis, ukuran, dan gramatur kertas yang digunakan dalam
pembuatan Naskah Dinas khusus disesuaikan kebutuhan dengan memperhatikan ketahanan kertas.

Bagian Kelima
Penggunaan Tinta

Pasal 30

(1)   Warna tinta yang digunakan dalam penyusunan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 21 huruf d sebagai berikut:
a.    tinta  yang  digunakan  untuk  pengetikan  berwarna hitam;
b.    tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan
paraf berwarna biru tua;
c.    tinta stempel yang digunakan untuk Naskah Dinas, berwarna ungu; dan
d.    tinta stempel yang digunakan untuk Naskah Dinas bersifat rahasia, berwarna merah.

........................

BAB VI PENGENDALIAN NASKAH DINAS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 66

Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan:
a.    pengendalian Naskah Dinas masuk; dan
b.    pengendalian Naskah Dinas keluar.

Bagian Kedua

Pengendalian Naskah Dinas Masuk

Pasal 67

Pengendalian  Naskah  Dinas  masuk  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.    unit   penerima   menindaklanjuti   Naskah   Dinas   yang diterima dengan cara mengagendakan, mengklasifikasikan sesuai dengan sifat surat, dan mendistribusikan ke unit pengelola.
b.    unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi  Naskah Dinas dan arahan pimpinan; dan
c.    unit tata usaha mengarsipkan Naskah Dinas masuk.

......................
Dokumen lengkap Permendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah unduh dibawah ini

Related Posts

Post a Comment