PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 185
huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.
- Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. - Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanan kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
- Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pekerja/Buruh yang mempunya hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
- Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- 10. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/ atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- 12. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
- Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
- Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
........................
Pasal 2
(1) Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai Peserta dalam program JKP.
(2) Program JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan.
Pasal 3
JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Pusat.
BAB II
KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Bagian Kesatu
Kepesertaan
Pasal 4
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan:
a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang• kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
(4) Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha.
Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran
Pasal 5
(1) Pekerja/ Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, serta merta menjadi Peserta.
(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
..................................................
BAB III
IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
Bagian Kesatu
Iuran
Pasal 11
(1) Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari Upah sebulan.
(3) Iuran sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
(4) Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan.
(5) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan:
a. iuran JKK direkomposisi sebesar 0, 14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
1. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0, 10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan;
2. tingkat risiko rendah sebesar 0,40% (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan;
3. tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan;
4. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma tiga belas persen) dari Upah sebulan; dan
5. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan;
b. iuran JKM direkomposisi sebesar 0, 10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dari Upah sebulan.
(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah.
(7) Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pertama kali ditetapkan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah. ...........................................
BAB IV MANFAAT JKP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Manfaat JKP berupa:
a. uang tunai;
b. akses informasi pasar kerja; dan
c. Pelatihan Kerja.
Pasal 19
(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali.
(3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.
Pasal 20
(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:
a. mengundurkan diri;
b. cacat total tetap;
c. pensiun; atau
d. meninggal dunia.
(2) Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibuktikan dengan:
a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
b. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
c. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagian Kedua Manfaat Uang Tunai
Pasal 21
( 1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 45 % (empat puluh lima persen) dari
Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan
b. sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran
manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.
(3) Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan
sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah).
(4) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.
Pasal 22
(1) Besaran batas atas Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.
(3) Besaran batas atas Upah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Manfaat Akses lnformasi Pasar Kerja
Pasal 25
(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan:
a. informasi pasar kerja; dan/ atau
b. bimbingan jabatan.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengantar kerja dan/ atau petugas antarkerja melalui Sistem lnformasi Ketenagakerjaan.
Pasal 26
(1) Layanan informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan.
(2) Penyediaan data lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
(1) Untuk kepesertaan JKP, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan JKP.
(2) Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam waktu 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(3) Dalam masa integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pendaftaran kepesertaan JKP tanpa memperhatikan kepesertaan JKN.
(4) Dalam hal sesudah masa integrasi dan terdapat kepesertaan JKP yang tidak memenuhi persyaratan kepesertaan JKN maka iuran yang telah dibayarkan Pemerintah Pusat diperhitungkan dalam pembayaran iuran JKP berikutnya.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengelolaan aset danajaminan sosial kecelakaan kerja dan dana jaminan sosial kematian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724), diberlakukan untuk pengelolaan aset dana jaminan sosial pekerjaan sampa1 dengan berlakunya perundang-undangan yang mengatur pengelolaan aset dana jaminan sosial pekerjaan.
Post a Comment
Post a Comment