PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi unit pelaksana teknis kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian harus dilakukan secara tepat fungsi, proses, dan ukuran serta mengedepankan profesionalisme penanganan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu mengatur mengenai organisasi unit pelaksana teknis pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
c. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian perlu disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika organisasi pemerintahan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
- Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
- Tugas Teknis Penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis pemberian dukungan substantif tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Organisasi Induk.
- Organisasi Induk adalah unit organisasi pada Kementerian atau LPNK yang membawahi UPT.
- Klasifikasi adalah pengelompokan organisasi UPT yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi.
- Tipologi adalah pengelompokan organisasi UPT yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis dalam satu tingkatan organisasi yang sama.
- Pembentukan UPT adalah proses penetapan UPT baru.
- Pengubahan UPT adalah proses penataan UPT yang dapat berupa penyempurnaan nomenklatur, kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, pengubahan Klasifikasi dan/atau Tipologi, pengubahan kelas dan besaran organisasi UPT, serta pengubahan lokasi dan wilayah kerja.
- Pembubaran UPT adalah proses penghapusan UPT yang telah terbentuk.
- Unsur Pelaksana adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK yang melaksanakan substansi urusan pemerintahan atau tugas pemerintahan tertentu.
- Unsur Pendukung adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK yang memberikan dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Negara atau LPNK.
- Peringkat Komposit adalah interpretasi terhadap hasil total skor yang digunakan dalam lima kategori yang digunakan dalam penilaian evaluasi kelembagaan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2
UPT merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari Organisasi Induk.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS,
DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN UPT
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 3
(1) UPT berada di bawah Unsur Pelaksana dan Unsur Pendukung.
(2) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melingkupi:
a. direktorat jenderal atau direktorat pada Kementerian Negara; dan
b. deputi atau direktorat pada LPNK.
(3) Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melingkupi:
a. badan atau pusat pada Kementerian Negara; dan
b. pusat pada LPNK.
(4) Dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan Kementerian Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktorat jenderal yang memiliki karakteristik tugas dan fungsi paling bersesuaian dan sejalan dengan strategi Kementerian Negara.
(5) Dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan LPNK dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala LPNK.
Pasal 4
Penetapan kedudukan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan:
a. kesesuaian ruang lingkup tugas dan fungsi UPT dalam melaksanakan tugas unit Organisasi Induk;
b. hubungan pertanggungjawaban antara UPT yang bersangkutan dengan Organisasi Induk; dan
c. efektivitas, kebutuhan koordinasi, dan hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
Bagian Kedua
Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan
Pasal 5
(1) UPT melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan atau tugas pemerintahan dari Organisasi Induk.
(2) Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
(3) Ruang lingkup kegiatan UPT tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan publik.
(4) UPT dalam melaksanakan tugas dan kegiatan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan tertentu dan tidak membawahkan UPT lainnya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta untuk menyederhanakan rentang kendali pekerjaan, menteri atau kepala LPNK melaksanakan pembinaan dengan menetapkan mekanisme koordinasi antara satu UPT dengan UPT lainnya atau antara UPT dengan instansi vertikal.
(2) Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien.
(3) Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi koordinasi dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang UPT.
BAB III
PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN UPT
Bagian Kesatu
Pembentukan UPT
Pasal 7
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembentukan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut:
a. melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Negara atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
c. menunjang keberhasilan, pencapaian tujuan (outcome), dan strategi Kementerian Negara atau LPNK yang tergambar dalam rencana strategis dan peta penjenjangan kinerja;
d. memberikan kontribusi dan manfaat kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;
e. mempunyai ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dan berskala regional dan/atau nasional;
f. tersedianya alokasi dukungan sumber daya yang meliputi pegawai, pendanaan, sarana, dan prasarana;
g. tersedianya jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan;
h. memiliki hasil evaluasi kelembagaan dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh Kementerian;
i. memenuhi keselarasan proses bisnis Kementerian Negara atau LPNK pengusul; dan
j. memiliki peta jalan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang selaras dengan strategi Organisasi Induk yang tertuang dalam naskah urgensi Pembentukan UPT.
Pasal 8
Pembentukan UPT dimulai dari besaran organisasi yang paling efisien.
Pasal 9
(1) Pembentukan UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pembentukan UPT kepada Menteri dengan dilengkapi naskah urgensi;
b. usulan Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan rekomendasi dari kepala daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan lokasi UPT yang bersangkutan;
c. Kementerian melaksanakan analisis secara komprehensif terhadap usulan Pembentukan UPT;
d. Kementerian berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, melakukan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dengan melibatkan instansi terkait;
e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan
f. berdasarkan surat persetujuan dalam huruf d, menteri atau kepala LPNK menetapkan organisasi dan tata kerja UPT yang dibentuk.
(2) Naskah urgensi Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Pengubahan UPT
Pasal 10
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pengubahan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut:
a. adanya perubahan kebijakan pemerintah;
b. adanya perubahan strategi organisasi dalam mencapai tujuan Kementerian Negara atau LPNK;
c. adanya perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, dan/atau wilayah kerja;
d. adanya perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan;
e. dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi;
f. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pendanaan, sarana, dan prasarana;
g.tersedianya jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan;
h. memiliki peta proses bisnis dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu dalam Organisasi Induk;
i. memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu
dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu;
j. memiliki laporan kinerja instansi pemerintah pada tahun anggaran berjalan pada UPT yang bersangkutan; dan
k. memiliki dokumen penjenjangan kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran, tugas, dan fungsi UPT dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada Kementerian atau LPNK.
Pasal 11
Selain memenuhi syarat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi UPT diusulkan oleh Kementerian Negara atau LPNK dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki hasil evaluasi kelembagaan UPT dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh Menteri;
b. indeks pelayanan publik dengan kategori minimal A- (A minus) pada 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
c. memiliki indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan predikat minimal baik.
Pasal 12
Pengubahan struktur organisasi dan peningkatan organisasi UPT dilaksanakan secara berjenjang.
Pasal 13
(1) Pengubahan UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pengubahan UPT kepada Menteri dilengkapi naskah urgensi Pengubahan UPT;
b. dalam hal pengubahan UPT berimplikasi pada perubahan lokasi atau wilayah kerja, usulan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a melampirkan rekomendasi dari kepala daerah;
c. Kementerian melaksanakan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dan melibatkan instansi terkait;
d. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan
e. berdasarkan surat persetujuan dalam huruf d, menteri atau kepala LPNK menetapkan organisasi dan tata kerja UPT yang diubah.
(2) Naskah urgensi Pengubahan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Pembubaran UPT
Pasal 14
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembubaran UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut:
a. terdapat perubahan strategi organisasi Kementerian Negara atau LPNK; dan
b. memiliki hasil evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang telah diverifikasi oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Pembubaran UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pembubaran UPT kepada Menteri dengan melampirkan naskah urgensi Pembubaran UPT;
b. Kementerian melaksanakan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dan
melibatkan instansi terkait;
c. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan
d. berdasarkan surat persetujuan dalam huruf c, menteri atau kepala LPNK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan organisasi dan tata kerja UPT yang dibubarkan.
(2) Naskah urgensi Pembubaran UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. .................
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Post a Comment
Post a Comment