Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan BP Tapera tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

Post a Comment

PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG

PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT,

Menimbang    :  bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan  Peraturan  Badan  Pengelola  Tabungan Perumahan Rakyat tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat;

Peraturan BP Tapera tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat


Mengingat      : 

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan  Tabungan  Perumahan Rakyat
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi  Komisioner  Badan  Pengelola  Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 19);
  4. Peraturan       Otoritas       Jasa       Keuangan       Nomor  66/POJK.04/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

 MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
  2. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta Tapera  yang  merupakan  himpunan  Simpanan  beserta hasil pemupukannya.
  3. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia  paling  singkat  6  (enam)  bulan  yang  telah membayar Simpanan.
  4. Pengelolaan Dana Tapera adalah serangkaian kegiatan pengelolaan atas dana Simpanan Peserta yang meliputi pembentukan wadah pengelolaan dana Simpanan Peserta dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera, administrasi Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, pemanfaatan Dana Tapera, dan cadangan Dana Tapera untuk  pengembalian  dana  Simpanan  Peserta  beserta Hasil Pemupukan Simpanan Dana Tapera.
  5. Pemupukan  Dana  Tapera  adalah  kegiatan  Pengelolaan Dana Tapera yang bertujuan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
  6. Pembiayaan Perumahan Tapera yang selanjutnya disebut Pembiayaan Tapera adalah pembiayaan untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi Peserta.
  7. Dana  Pemupukan  adalah  alokasi  Dana  Tapera  yang ditempatkan pada Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
  8. Dana Pemanfaatan adalah alokasi Dana Tapera untuk Pembiayaan Tapera.
  9. Dana Cadangan adalah alokasi Dana Tapera untuk pembayaran pengembalian Simpanan Peserta yang berakhir kepesertaannya berikut Hasil Pemupukan Simpanan Dana Tapera.
  10. Hasil Pemupukan Simpanan adalah Hasil Pemupukan Simpanan yang diterima oleh Peserta pada saat berakhir kepesertaannya.
  11. Tingkat   Hasil   Pemupukan   adalah   bagian   Hasil Pemupukan Simpanan yang diperoleh dari Pemupukan Dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang sudah mempertimbangkan komponen biaya pengelolaan Pemupukan Dana Tapera.
  12. Efek  adalah  surat  berharga  berupa  surat  pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak  berjangka  atas  Efek,  dan  setiap  derivatif  dari Efek.
  13. Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS Tanpa Penawaran Umum adalah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme penawaran umum dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
  14. Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang selanjutnya disingkat KPDT adalah kontrak antara Badan Pengelola Tapera dan Bank Kustodian dalam rangka Pengelolaan Dana Tapera.
  15. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana  Manajer  Investasi  diberi  wewenang  untuk mengelola  portofolio  investasi  kolektif  dan  Bank Kustodian    diberi    wewenang    untuk    melaksanakan penitipan kolektif.

........................................

BAB II KPDT
Bagian Kesatu
Bentuk dan Isi KPDT

Pasal 2


(1)   Dalam    mengelola    Simpanan    Peserta,    BP    Tapera menunjuk Bank Kustodian dan membentuk KPDT.
(2)   Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonversi menjadi UPDT sesuai mekanisme Pengelolaan Dana Tapera.
(3)   Peserta  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  menjadi pemilik UPDT.
(4)   KPDT  dituangkan   dalam  bentuk  akta  notariil  yang ditandatangani oleh BP Tapera dan Bank Kustodian.
(5)   KPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi:
a.    pemegang  Unit  Penyertaan  KIK  Pemupukan  Dana Tapera; dan
b.    pemegang dari Efek dan pemilik kekayaan lain pada Dana Pemanfaatan dan Dana Cadangan.

(6)   KPDT  dibentuk  atas  dasar  prinsip  konvensional  dan prinsip syariah.
(7)   KPDT     syariah     dibentuk     dan     dikelola     dengan memperhatikan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat selengkapnya

Related Posts

Post a Comment