PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 19);
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
- Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta Tapera yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
- Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
- Pengelolaan Dana Tapera adalah serangkaian kegiatan pengelolaan atas dana Simpanan Peserta yang meliputi pembentukan wadah pengelolaan dana Simpanan Peserta dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera, administrasi Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, pemanfaatan Dana Tapera, dan cadangan Dana Tapera untuk pengembalian dana Simpanan Peserta beserta Hasil Pemupukan Simpanan Dana Tapera.
- Pemupukan Dana Tapera adalah kegiatan Pengelolaan Dana Tapera yang bertujuan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
- Pembiayaan Perumahan Tapera yang selanjutnya disebut Pembiayaan Tapera adalah pembiayaan untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi Peserta.
- Dana Pemupukan adalah alokasi Dana Tapera yang ditempatkan pada Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
- Dana Pemanfaatan adalah alokasi Dana Tapera untuk Pembiayaan Tapera.
- Dana Cadangan adalah alokasi Dana Tapera untuk pembayaran pengembalian Simpanan Peserta yang berakhir kepesertaannya berikut Hasil Pemupukan Simpanan Dana Tapera.
- Hasil Pemupukan Simpanan adalah Hasil Pemupukan Simpanan yang diterima oleh Peserta pada saat berakhir kepesertaannya.
- Tingkat Hasil Pemupukan adalah bagian Hasil Pemupukan Simpanan yang diperoleh dari Pemupukan Dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang sudah mempertimbangkan komponen biaya pengelolaan Pemupukan Dana Tapera.
- Efek adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
- Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS Tanpa Penawaran Umum adalah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme penawaran umum dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
- Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang selanjutnya disingkat KPDT adalah kontrak antara Badan Pengelola Tapera dan Bank Kustodian dalam rangka Pengelolaan Dana Tapera.
- Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
........................................
BAB II KPDT
Bagian Kesatu
Bentuk dan Isi KPDT
Pasal 2
(1) Dalam mengelola Simpanan Peserta, BP Tapera menunjuk Bank Kustodian dan membentuk KPDT.
(2) Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonversi menjadi UPDT sesuai mekanisme Pengelolaan Dana Tapera.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pemilik UPDT.
(4) KPDT dituangkan dalam bentuk akta notariil yang ditandatangani oleh BP Tapera dan Bank Kustodian.
a. pemegang Unit Penyertaan KIK Pemupukan Dana Tapera; dan
b. pemegang dari Efek dan pemilik kekayaan lain pada Dana Pemanfaatan dan Dana Cadangan.
(6) KPDT dibentuk atas dasar prinsip konvensional dan prinsip syariah.
(7) KPDT syariah dibentuk dan dikelola dengan memperhatikan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat selengkapnya
Post a Comment
Post a Comment