Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Penyusunan dan Pengembangan KTSP di MTs

Post a Comment
Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah, satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai visi, misi, tujuan dan kebutuhan  madrasah dan dalam rangka memberikan arah satuan pendidikan dalam melakukan inovasi dan  mengembangkan  KTSP, perlu disusun panduan  penyusunan dan pengembangan KTSP Madrasah Tsanawiyah agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien maka perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah.

Buka juga Juknis Pengembangan KTSP di Madrasah Aliyah

Juknis Penyusunan dan Pengembangan KTSP di MTs

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan  pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrakurikuler. Dengan demikian satuan pendidikan dapat melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan dengan melakukan inovasi dalam implementasi pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan madrasahnya.

Untuk memudahkan satuan pendidikan melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis penyusunan dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai salah satu panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun dan mengembangkan KTSP di Madrasah Tsanawiyah.

Petunjuk teknis penyusunan dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) ini digunakan panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun dan mengembangkan KTSP madrasah. Namun demikian setiap satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan KTSP madrasah yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan  masingmasing satuan pendidikan.




Newer Oldest

Related Posts

Post a Comment