Petunjuk Teknis - Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 terdapat dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD. Sedangkan BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C.
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 menyatakan bahwa Petunjuk teknis (juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahun 2020 digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
Adapun Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan; meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Pada Petunjuk Teknis - Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020), dinyatakan bahwa sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Peserta didik yang dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP PAUD harus memenuhi syarat : a) terdata dalam Dapo PAUD Dikmas; dan b. berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
Peserta didik dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus memenuhi syarat sebagai berikut: terdata dalam Dapo PAUD Dikmas; dan berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali kelas lanjutan dapat di atas usia 21 (dua puluh satu) tahun. Adapaun Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas taman kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; dan satuan PAUD sejenis. Sedangkan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas: sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dalam Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020), ditegaskan bahwa satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang dapat memperoleh DAK Nonfisik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok Satuan Pendidikan nasional;
b. memiliki rekening bank atas nama Satuan Pendidikan;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
d. memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.
Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD paling sedikit berjumlah 9 (sembilan) peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas, kecuali untuk Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar. Sedangkan Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.
Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya. Satuan biaya adalah sebagai berikut:
a. DAK Nonfisik BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
b. DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan program:
1) paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
2) paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; dan
3) paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik;
b. tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik.
Sedangkan Besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik,
b. tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per peserta didik.
Selengkapnya silahkan baca dan download Petunjuk Teknis - Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020), melalui link di bawah ini.
Unduh di tautan ini Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020
Post a Comment
Post a Comment