Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;

Post a Comment

Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah


Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah;
Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai  pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi  syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi  sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perj anjian internasional.
9. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
11. Tugas Jabatan Khusus adalah tugas jabatan yang terkait  langsung dengan tugas pokok Instansi Pemerintah.
12. Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif adalah tugas jabatan yang memberikan dukungan yang berkaitan dengan tugas pokok Instansi Pemerintah.


Pasal 2
Penugasan PNS terdiri atas:
a. Penugasan pada Instansi Pemerintah;
b. Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; dan
c. Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 3

Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
e. dibutuhkan oleh organisasinya.

Pasal 4

(1) Kriteria memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi dan kompetensi tertentu paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(2) Kriteria memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan pernyataan tidak sedang menjalani  dan latau tidak sedang dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(3) Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja dalarn 2 (dua) tahun terakhir.

Memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d dibuktikan dengan hasil seleksi atau pernyataan dari instansi penerima penugasan yang menerangkan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan diduduki.

Pasal 5

Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan sistem  informasi ASN serta pengendalian formasi PNS, setiap penetapan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

BAB II

PENUGASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yaitu penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang
pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:
a. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus; dan
b. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.


Pasal 7

Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan atau  penugasan dari instansi induknya dan ditetapkan dengan keputusan instansi induknya.

Pasal 8

Penugasan PNS pada instansi pemerintah yang bersifat  administrasi atau pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2| huruf b dapat berupa jabatan pelaksana, jabatan pengawas, jabatan administrator, dan jabatan pimpinan tinggi yang mendukung pencapaian tugas pokok Instansi Pemerintah.
Dalam hal Penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan, maka permintaan penugasan harus ditujukan kepada instansi pembina jabatan khusus dimaksud. Contoh penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Atas Dasar Permintaan Penugasan Instansi Induk

Pasal 9

( 1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementenan f Lembaga atau Pemerintah Provin si / Kabu paten I Kota.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkungannya untuk  melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang membutuhkan setelah ....

Selengkapnya Unduh di link ini

Related Posts

Post a Comment