Standar Biaya Masukan (SBM) adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ lembaga. Standar biaya masukan berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Fungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi tergantung dari jenis pengeluarannya dan telah diatur dalam lampiran 1 dan lampiran 2 standar biaya masukan.
SBM umumnya dibuat per tahun anggaran dan berlaku selama satu tahun. Penerbitan SBM dilakukan satu tahun sebelum tahun anggaran tersebut diberlakukan, karena standar biaya masukan dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan RKA-KL. SBM dipergunakan sebagai acuan setiap kementerian/lembaga/satker pada saat melakukan pengeluaran yang bersumber dari APBN. Memahami SBM, maka pada saat membaca lampirannya, seharusnya/wajib dikuti dengan membaca penjelasan setiap jenis pengeluaran tersebut. Karena tanpa membaca penjelasan pada setiap item pengeluaran, memungkinkan terjadinya kekeliruan persepsi.
SBM umumnya dibuat per tahun anggaran dan berlaku selama satu tahun. Penerbitan SBM dilakukan satu tahun sebelum tahun anggaran tersebut diberlakukan, karena standar biaya masukan dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan RKA-KL. SBM dipergunakan sebagai acuan setiap kementerian/lembaga/satker pada saat melakukan pengeluaran yang bersumber dari APBN. Memahami SBM, maka pada saat membaca lampirannya, seharusnya/wajib dikuti dengan membaca penjelasan setiap jenis pengeluaran tersebut. Karena tanpa membaca penjelasan pada setiap item pengeluaran, memungkinkan terjadinya kekeliruan persepsi.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
Mengingat
NOMOR 78 /PMK.02/2019
TENTANG
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya,dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya,
Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernen terian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 342);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG STANDAR
BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020.
Pasal 1
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2020.
Pasal 2
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.
Pasal 3
(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 7 Mei 2019
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 7 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 567
Selengkapnya Unduh di tautan ini
https://drive.google.com/open?id=1zx8TXTkB6HZVSd4femAlVYSjvpfMkG8P
Post a Comment
Post a Comment