
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2022
TENTANG
PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, diperlukan pendaftaran penduduk nonpermanen;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen perlu disesuaikan dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
- Mitra adalah pihak masyarakat dan institusi yang mempunyai peran dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam mendukung pendaftaran penduduk nonpermanen.
- Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
- Pendaftaran Penduduk Nonpermanen adalah kegiatan penduduk nonpermanen untuk melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
- Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Ditjen Dukcapil adalah direktorat jenderal pada Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
BAB II PENDAFTARAN
Pasal 2
Pasal 2
(1) Penduduk Nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan NIK.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring.
(4) Dalam hal pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(5) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), menggunakan formulir dengan kode F.1-15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan melalui web.
(2) Pendaftaran melalui web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data;
b. Penduduk memilih layanan pendaftaran Penduduk Nonpermanen;
c. Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15;
d. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi; e. dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditolak, petugas operator
melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi;
f. dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen;
g. Penduduk mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atas kemajuan proses pelayanan Penduduk Nonpermanen; dan
h. petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.
(3) Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk memilih layanan pembatalan pada web dan menerima pemberitahuan secara elektronik atas pembatalan yang diajukan.
(4) Pendaftaran dan pembatalan melalui web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menggunakan sistem pendukung layanan SIAK yang dibangun, dikembangkan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Ditjen.
(5) Sistem pendukung layanan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pendaftaran Penduduk Nonpermanen mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 4
(1) Pendaftaran secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan dengan tahapan:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir dengan kode F.1-15;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
c. dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditolak, penduduk memperbaiki hasil verifikasi dan validasi;
d. dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen; dan
e. petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.
(2) Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk mengisi formulir dengan kode F.1-15 mengenai kolom pembatalan dan menyampaikan kepada petugas pelayanan.
BAB III
KOORDINASI, KERJA SAMA, DAN SOSIALISASI
KOORDINASI, KERJA SAMA, DAN SOSIALISASI
Pasal 5
Dalam rangka mengoptimalkan pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan:
a. koordinasi;
b. kerja sama; dan/atau
c. sosialisasi.
Pasal 6
(1) Koordinasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Mitra.
(2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. rukun tetangga/rukun warga;
b. pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kost/apartemen/asrama;
c. yayasan yang bergerak di bidang sosial;
d. lembaga swadaya masyarakat;
e. organisasi nonprofit;
f. organisasi kemasyarakatan;
g. perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga;dan
h. perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik.
(3) Koordinasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. persuratan secara manual, surel, atau media elektronik lainnya; dan
b. rapat secara faktual atau virtual.
Pasal 7
Kerja sama pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan institusi paling sedikit terdiri atas:
a. pengelola apartemen atau asrama berbadan hukum;
b. yayasan yang bergerak di bidang sosial;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. organisasi nonprofit;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga;
g. perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik; dan
h. institusi pendidikan.
Pasal 8
Sosialisasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Ditjen, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melalui media cetak, elektronik dan/atau media lainnya.
......................................
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
(1) Penduduk Nonpermanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun dan bertujuan menetap, wajib melapor kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota untuk mendapat surat keterangan pindah.
(2) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el bagi Penduduk yang bersangkutan.
(3) Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan percepatan perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Percepatan perubahan atau penerbitan KTP-el dilakukan dengan menggunakan identitas kependudukan digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendaftaran Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BENNY RIYANTO
Post a Comment
Post a Comment