Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendagri No 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

Post a Comment
Permendagri No 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2022
TENTANG
PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :
a.  bahwa   untuk   mewujudkan   tertib   administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, diperlukan pendaftaran penduduk nonpermanen;
b.    bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen perlu disesuaikan dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, sehingga perlu diganti;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen;


Mengingat    : 
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2006    tentang  Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun    2006    tentang    Administrasi    Kependudukan
  3. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian Negara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri


BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya  disebut  Disdukcapil  Provinsi  adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
  3. Dinas   Kependudukan   dan   Pencatatan   Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
  4. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan  atau  yang  disebut  dengan  nama lain  yang berkedudukan di bawah Disdukcapil  Kabupaten/Kota.
  5. Mitra adalah pihak masyarakat dan institusi yang mempunyai peran dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam mendukung pendaftaran penduduk nonpermanen.
  6. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  7. Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
  8. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen adalah kegiatan penduduk nonpermanen untuk melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan   pencatatan   dan   pendataan   oleh   petugas Disdukcapil   Kabupaten/Kota   atau   UPT   Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  9. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
  10. Sistem  Informasi  Administrasi  Kependudukan  yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.
  11. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Ditjen Dukcapil adalah direktorat jenderal pada Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan  perumusan  dan  pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  12. Kartu  Keluarga  yang  selanjutnya  disingkat  KK  adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  13. Kartu  Tanda  Penduduk  Elektronik  yang  selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

BAB II PENDAFTARAN
Pasal 2

(1)   Penduduk Nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2)   Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan NIK.
(3)   Pendaftaran   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) dilaksanakan secara daring.
(4) Dalam hal pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(5)   Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), menggunakan formulir dengan kode F.1-15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)   Pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan melalui web.
(2)   Pendaftaran  melalui  web  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.    Penduduk   melakukan   pendaftaran   pada   laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data;
b.    Penduduk memilih layanan pendaftaran Penduduk Nonpermanen;
c.  Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15;
d.    petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi; e.    dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditolak, petugas operator
melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi;
f.     dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterima, petugas operator melakukan   entri   data   ke   dalam   basis   data kependudukan Penduduk Nonpermanen;
g.    Penduduk   mendapatkan   pemberitahuan   secara  elektronik    atas    kemajuan    proses    pelayanan Penduduk Nonpermanen; dan
h.  petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.
(3)   Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk memilih layanan pembatalan pada web  dan menerima pemberitahuan secara elektronik atas pembatalan yang diajukan.
(4)   Pendaftaran dan pembatalan melalui web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menggunakan sistem pendukung layanan SIAK yang dibangun, dikembangkan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Ditjen.
(5)   Sistem pendukung layanan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pendaftaran Penduduk Nonpermanen mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 4

(1)   Pendaftaran secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan dengan tahapan:

a.   Penduduk mengisi dan menandatangani formulir dengan kode F.1-15;
b.    petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
c.    dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud   dalam   huruf   b   ditolak,   penduduk memperbaiki hasil verifikasi dan validasi;
d.    dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen; dan
e.    petugas  menyampaikan  informasi  telah  terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.

(2)   Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk mengisi formulir dengan kode F.1-15 mengenai kolom pembatalan dan menyampaikan kepada petugas pelayanan.

BAB III
KOORDINASI, KERJA SAMA, DAN SOSIALISASI

Pasal 5

Dalam rangka mengoptimalkan pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan:
a.    koordinasi;
b.    kerja sama; dan/atau
c.    sosialisasi.

Pasal 6

(1) Koordinasi   pendaftaran   Penduduk   Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antara  Disdukcapil  Kabupaten/Kota  atau  UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Mitra.
(2)   Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

a.    rukun tetangga/rukun warga;
b.    pemilik/pengelola    rumah    kontrakan/sewa/kost/apartemen/asrama;
c.    yayasan yang bergerak di bidang sosial;
d.    lembaga swadaya masyarakat;
e.    organisasi nonprofit;
f.     organisasi kemasyarakatan;
g.    perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga;dan
h.    perusahaan   yang   mempekerjakan   orang   asing dan/atau pekerja domestik.

(3)   Koordinasi     pendaftaran     Penduduk     Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a.    persuratan   secara   manual,   surel,   atau   media elektronik lainnya; dan
b.    rapat secara faktual atau virtual.

Pasal 7

Kerja sama pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan institusi paling sedikit terdiri atas:
a.    pengelola apartemen atau asrama berbadan hukum;
b.    yayasan yang bergerak di bidang sosial;
c.    lembaga swadaya masyarakat;
d.    organisasi nonprofit;
e.    organisasi kemasyarakatan;
f.     perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga;
g.    perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik; dan
h.    institusi pendidikan.

Pasal 8

Sosialisasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Ditjen, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melalui media cetak, elektronik dan/atau media lainnya.
......................................

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

(1)   Penduduk Nonpermanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun dan bertujuan menetap, wajib melapor kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota untuk mendapat surat keterangan pindah.
(2)   Surat keterangan  pindah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el bagi Penduduk yang bersangkutan.
(3) Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan percepatan perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)   Percepatan perubahan atau penerbitan KTP-el dilakukan dengan menggunakan identitas kependudukan digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendaftaran Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022


MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ttd

BENNY RIYANTO






Related Posts

Post a Comment