Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perbup Sragen No 1 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen

Post a Comment

PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG

KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SRAGEN,


Menimbang     :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;

Mengingat        : 


  1. Undang-Undang   Nomor   13    Tahun    1950   tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan   Propinsi   Jawa   Tengah   (Berita   Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Undang-Undang   Nomor   23    Tahun   2014   tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2020  Nomor   245,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 6573);
  4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  18  Tahun  2016  tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2019 Nomor   187,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 6402);
  5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor   17   Tahun   2020   tentang   Perubahan   Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  34  Tahun  2011  tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2013 Nomor 1636);
  8. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sragen  Nomor  5  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2022 Nomor 5,   Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3);
  9. Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan,  Susunan  Organisasi,  Tugas  dan  Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun  2021  Nomor  64)  sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 98 Tahun 2022 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Bupati  Nomor  64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2022 Nomor 98);



MEMUTUSKAN:  PERATURAN    BUPATI    TENTANG    KELAS    JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN

Pasal 1

Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional, dan Jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 78 Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2022 Nomor 78) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan  Peraturan Bupati  ini  dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sragen.


Ditetapkan di Sragen
pada tanggal 02-01-2023


BUPATI SRAGEN, ttd
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI


Related Posts

Post a Comment