PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK IND()NESIA NOMOR 36 TAHUN 2020
TENTANG
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KNRTU PRAKERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MEI,ALUI PROGRAM KAR'TU PRAKERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
- Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.
- Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.
- Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal terlentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban arrtara Pekerja/ Buruh dan pengusaha.
- Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahlran, keterampiian, dan sikap ker1a,
- Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Ker1a, prodr.:ktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.
- Sertifikat Pelatihan adalah burkti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.
- Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja daiam bentuk uang dengan nominal tertentu.
- Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internct.
- Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Program Kartu Prakerja bertujuan:
a. mengembangkan kompetensi
angkatan kerja; dan
b. meningkatkan produktivitas dan daya saing
angkatan kerja.
BAB II
PROGRAM KARTU PRAKERJA
Bagian Kesatu Penerima Manfaat
Pasal
3
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu'
Prakerja.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada: a. Pekerja/Buruh yang terkena PHK; atau b. Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kornpetensi Keda.
(4) Pencari Kerja dan Pekerja/Btrruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada: a. Pekerja/Buruh yang terkena PHK; atau b. Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kornpetensi Keda.
(4) Pencari Kerja dan Pekerja/Btrruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Bagian Kedua Manfaat
Pasal 4
Kartu Prakerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan
manfaat: a. Pelatihan; dan b. Insentif.
Paragraf 1 Pelatihan
Pasal
5 (1) Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan
besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan. (21 Pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penrbekalan KompeLensi Kerja; b.
peningkatan Kompetensi Kerja; atau c. alih Kompetensi Kerja.
Pasal
5
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh
lembaga Pelatihan yang dimiliki: a. swasta; b. badan usaha milik
negara; c. badan usaha milik daerah; atau d. pemerintah. (21 Lembaga
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
paling sedikit: a. memiliki kerja sama dengan Platform Digital; b.
memiliki prograrn Pelatihan berbasis Kompetensi Ker.1a yang sesuai
dengan kebutuhan pasar kerja; dan c. mendapat persetujuan Manajemen
Pelaksana.
Pasal 7
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 wajib memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima Kartu Prakerja
yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
Paragraf 2 Insentif
Pasal
8
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah
menyelesaikan program Pelatihan. (2) Insentif sebagaimana dimaksucl pada
ayat (1) diberikan dalam rangka. a. meringankan biaya mencari kerja;
dan b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomlan.
(2) Ketentuan lebih lanjut nlengenai besaran bantuan biaya Pelatihan dan
besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8
dratur dengan Peraturan Men leri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pendaftaran
Pasal
10
(1) Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib
mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja.
(2) Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
(2) Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
Pasal 11
(1) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (a)
dilakukan seleksi.
(2) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakeria.
(3) Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Mentcri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan .pemerintahan di bidang perekonornian.
(2) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakeria.
(3) Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Mentcri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan .pemerintahan di bidang perekonornian.
Bagian Keempat Penyaluran Dana
Pasal
12
(1) Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan
pembayaran: a. biaya Pelatihan: b. Insentif biaya mencari kerja; dan c.
Insentif pengisian survei evaluasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyaluran dana Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB III KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 13
Bagian Kesatu Umum
Pasal 13
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan
Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya
disebut Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PasaL
14
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. merumuskan dan men5rusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan
b. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
a. merumuskan dan men5rusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan
b. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 15
Susunan
organisasi Komite terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1.
Menteri Keuangan; '2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional lKepala
Baclan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Menteri Ketenagakerjaan; 4.
Menteri Perindustrian; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Menteri
Dalam Negeri; Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
Pasal 16
Dalam melaksanakan Tugas, Komite melaksanakau
pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan atau
sewaklu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Ketiga Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana
Pasal 17
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.
Pasal
18
( 1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai
tugas : a. membantu pelaksanaan tugas Komite; dan b. melaksanakan tugas
terkait lainnya yang diberikan oleh Komite. (2) Tim Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat
kementerian/lembaga. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai t-ugas dan
struktur keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komite.
Pasal 19
(1) Manajemen
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas
melaksanakan Program Kartu Prakerja.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud pada avat (1) Manajemen Pelaksana menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, teknologi, data, dan infrastruktur;
b. penyelarasan program Pelatihan di kementerian / lembaga;
c. pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha;
d. pelaksanaan kerja sama dengan Platform Digital;
e. penyediaan formasi pasar kerja;
f. pelaksanaan pengembangan produk Pelatihan; dan g. pengembangan proses bisnis dan sistem operasi. (3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud pada avat (1) Manajemen Pelaksana menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, teknologi, data, dan infrastruktur;
b. penyelarasan program Pelatihan di kementerian / lembaga;
c. pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha;
d. pelaksanaan kerja sama dengan Platform Digital;
e. penyediaan formasi pasar kerja;
f. pelaksanaan pengembangan produk Pelatihan; dan g. pengembangan proses bisnis dan sistem operasi. (3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 20
(1) Manajemen Pelaksana terdiri dari:
a. Direktur Eksekutif; dan b. Direktur. (2) Direktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling banyak 5 (lima)
Direktur. (3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. (4\ Ketentuan tebih lanjut
mengenai struktur keanggotaan Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua
Komite.
Pasal 21
Direktur Eksekutif, Direktur, dan jabatan lainnya
pada Manajemen Pelaksana dapat berasal dari non pegawai negeri sipil dan
pegarn'ai negeri sipil.
Pasal 22
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Direktur Eksekutif, Direktur, atau jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana, diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite. (21 Penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi. (3) Untuk pertama kali, penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan anggota Komite.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua Komite.
Bagian Keempat Sekretariat Komite
Pasal 25
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerla di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Sekretariat Komite diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerla di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Sekretariat Komite diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
BAB IV HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 26
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemerr Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Pegawai pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemerr Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Pegawai pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB V PENDANAAN
Pasal 27
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
BAB VI PERAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
a. sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
b. penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;
c. penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan
d. fasilitasi pendaftaran peserta darr pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.
(2) Selain bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan: a. sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau b. pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah.
(3) Segala biaya yang diperlukan Pemertntah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
a. sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
b. penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;
c. penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan
d. fasilitasi pendaftaran peserta darr pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.
(2) Selain bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan: a. sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau b. pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah.
(3) Segala biaya yang diperlukan Pemertntah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VII PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
Pasal 29
(1) Pengendalian dilaksanakan untuk peningkatan tata kelola Program Kartu Prakerja.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sistem pengendalian internal; dan b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sistem pengendalian internal; dan b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Pasal 30
(1) Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktuwaktu apabila diperhrkan.
(2) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktuwaktu apabila diperhrkan.
BAB VIII KETENTUAN LAIN_LAIN
Pasal 31
Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada'tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Post a Comment
Post a Comment