Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Post a Comment
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a.  bahwa untuk meningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang dukungan teknis penanganan perkara, diperlukan adanya sumber daya manusia yang kompeten;
b. bahwa untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis penanganan perkara, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional  Pranata Peradilan

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional  Pranata Peradilan


Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan: 
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,  wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Fungsional Pranata Peradilan yang selanjutnya disebut Pranata Peradilan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis penanganan perkara. 
7. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Peradilan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Peradilan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
10. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang dukungan teknis penanganan perkara yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
11. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Peradilan baik perorangan atau kelompok di bidang dukungan teknis penanganan perkara.
12. Perkara adalah meliputi perkara di tingkat Mahkamah Agung dan juga termasuk pelaksanaan kewenanganan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili.
13. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah Sekretariat Mahkamah Agung.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB II 
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,  DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN

Bagian Kesatu Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pasal 2
(1) Pranata Peradilan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung.
(2) Pranata Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.
(3) Kedudukan Pranata Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 3
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan jabatan karier PNS.

Bagian Kedua Klasifikasi/Rumpun Jabatan 

Pasal 4
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.

 BAB III 
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pranata Peradilan Ahli Pertama; b. Pranata Peradilan Ahli Muda; dan c. Pranata Peradilan Ahli Madya. (3) Pangkat untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV 
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA

Bagian Kesatu Tugas Jabatan

Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yaitu melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Bagian Kedua Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Pasal 7
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. penanganan administrasi perkara;
b. penanganan persidangan; 
c. penanganan hasil sidang; 
d. penyusunan laporan penyelesaian perkara; dan
e. Penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili. 
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penanganan administrasi perkara, meliputi:
1. penelaahan kelengkapan dokumen;
2. penelaahan kesesuaian isi dokumen perkara;
3. penyusunan konsep persuratan; dan
4. registrasi perkara;
b. penanganan persidangan, meliputi:
1. persiapan sidang; dan
2. pemberitahuan informasi dan dokumen persidangan; 
c. penanganan hasil sidang, meliputi:
1. penerjemahan dokumen hasil sidang dalam bahasa putusan;
2. proses minutasi perkara;
3. analisis syarat formal kelengkapan pengajuan permohonan kasasi dan Peninjauan Kembali pada lembar pendapat majelis (advisblaad);
4. penerapan sistem elektronik untuk perkara yang telah putus; dan
5. identifikasi dan otentifikasi petikan dan salinan putusan hasil sidang;
d. penyusunan laporan penyelesaian perkara, meliputi:
1. laporan penanganan perkara; 
2. laporan berkala; dan
3. analisis masalah hukum lainnya; dan
e. penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili, meliputi:
1. kewenangan memberi pertimbangan/pendapat hukum, permohonan grasi/pendapat hukum lainnya; dan
2. kewenangan pemindahan sidang/penetapan pengadilan perkara persaingan usaha/izin perpanjangan perkara hak kekayaan intelektual.

Selengkapnya Unduh disini

Related Posts

Post a Comment