Kemudian, implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward) rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. Untuk itu, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada 31 Maret 2020. Perpu ini menyebutkan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud dalam rangka: a. penanganan pandemi (Covid-19) dan/atau b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara, sebagaimana dimaksud Perpu ini, meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan serta untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Berdasarkan Pasal 2 Perpu ini, dalam pelaksanaan kebijakan keuangan negara, Pemerintah berwenang untuk: a. menetapkan batasan defisit anggaran; b. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending); c. melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram; d. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN; e. menggunakan anggaran yang bersumber Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN; f. menerbitkan SUN atau SBSN; g. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri; h. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan; i. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu; j. memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara. ‘’Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,’’ bunyi Pasal 3 Perpu ini yang pengaturan untuk perubahan di daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah, sebagaimana dimaksud dalam Perpu ini, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perpu ini, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diberikan kewenangan untuk: a. menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau melalui pemanfaaan teknologi informasi guna merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan; dan b. menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
Menurut Perpu ini, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan yang diatur pada BAB III mengenai Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 23. Sesuai Pasal 27 Perpu ini, biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 29 Perpu yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2020.
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176087/Perpu_Nomor_1_Tahun_2020.pdf
Dengan mempertimbangkan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi
pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah
menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar,
sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat.
Selain itu, implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain
terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan
negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga
diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan
kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk
kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan
perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
(Tautan:
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176087/Perpu_Nomor_1_Tahun_2020.pdf)
Kemudian, implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap
memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai
aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh
Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan
tindakan antisipasi (forward) rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.
Untuk itu, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil
kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan
perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai
kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan
peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman
sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat
kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada 31
Maret 2020.
Perpu ini menyebutkan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) sebagaimana dimaksud dalam rangka: a. penanganan pandemi
(Covid-19) dan/atau b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan
kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan keuangan negara, sebagaimana dimaksud Perpu ini, meliputi
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan,
kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah,
dan kebijakan pembiayaan serta untuk penanganan permasalahan lembaga
keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan.
Berdasarkan Pasal 2 Perpu ini, dalam pelaksanaan kebijakan keuangan
negara, Pemerintah berwenang untuk: a. menetapkan batasan defisit
anggaran; b. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory
spending); c. melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarfungsi, dan/atau antarprogram; d. melakukan tindakan yang berakibat
pengeluaran atas beban APBN; e. menggunakan anggaran yang bersumber
Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi
pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana
yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari
pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN; f. menerbitkan SUN atau
SBSN; g. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari
dalam dan/atau luar negeri; h. memberikan pinjaman kepada Lembaga
Penjamin Simpanan; i. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau
pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa, dengan kriteria tertentu; j. memberikan hibah kepada Pemerintah
Daerah; dan/atau k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi
dokumen di bidang keuangan negara.
‘’Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,’’ bunyi Pasal 3 Perpu ini yang
pengaturan untuk perubahan di daerah diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri.
Perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan
kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah, sebagaimana dimaksud
dalam Perpu ini, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem keuangan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 Perpu ini, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),
diberikan kewenangan untuk: a. menyelenggarakan rapat melalui tatap muka
atau melalui pemanfaaan teknologi informasi guna merumuskan dan
menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem
keuangan; dan b. menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah
untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas
sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
Menurut Perpu ini, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),
dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan yang diatur pada
BAB III mengenai Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan pada Pasal 16
sampai dengan Pasal 23.
Sesuai Pasal 27 Perpu ini, biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah
dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan
pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan
belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan
ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 29 Perpu yang diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2020.
Sumber: https://setkab.go.id/isi-perpu-kebijakan-keuangan-negara-dan-stabilitas-sistem-keuangan-hadapi-covid-19/
Sumber: https://setkab.go.id/isi-perpu-kebijakan-keuangan-negara-dan-stabilitas-sistem-keuangan-hadapi-covid-19/
Post a Comment
Post a Comment