Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan PP no 44 tahun 2015

Post a Comment
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena mengalami Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian berupa peningkatan dan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain manfaat perawatan di rumah (home care), beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta, dan manfaat lainnya.Peraturan Pemerintah ini memuat perubahan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
DAN JAMINAN KEMATIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan
khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) huruf a angka 6 dan angka 11, huruf b angka 1, angka 7, dan angka 8, ayat (3),
ayat (5), dan ayat (6) Pasal 25 diubah dan setelah angka 12 ayat (2) huruf a Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 13 dan angka 14, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 25
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
(2) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
  1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
  2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
  4. perawatan intensif;
  5. penunjang diagnostik;
  6. penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
  7. pelayanan khusus;
  8. alat kesehatan dan implan;
  9. jasa dokter/medis;
  10. operasi;
  11. pelayanan darah;
  12. rehabilitasi medik;
  13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan
  14. pemeriksaan diagnostik dalam  penyelesaian kasus penyakit akibat kerja;

b. santunan berupa uang meliputi:
1. penggantian biaya transportasi terdiri atas:
a. biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau  penyakit akibat kerja, ke rumah
sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; dan/atau
b. biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja;

2. santunan sementara tidak mampu bekerja;
3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
4. santunan kematian dan biaya pemakaman;
5. santunan berkala yang dibayarkan  sekaligus apabila Peserta meninggal  dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
6. biaya rehabilitasi berupa penggantian  alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
7. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata; dan/atau
8. beasiswa pendidikan bagi anak dari  Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja.

(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  huruf b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
(4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali oleh Menteri.
(5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan persentase Cacat tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara  pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri  berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26
Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain  penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun  sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis.

3. KetentuanPasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34
(1) Manfaat JKM diberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
a. santunan sekaligus Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahli  waris Peserta;
b. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus  sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;
c. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta; dan
d. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. 
(2) Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya  pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf c diberikan kepada pihak yang mengurus  pemakaman.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf d diberikan untuk paling banyak 2 (dua)  orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
(4) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara  pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa
pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan
Peraturan Menteri.

4. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

5. Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Pemerintah ini.


Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 ttd

YASONNA H. LAOLY

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 ttd

     JOKO WIDODO

Related Posts

Post a Comment